TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan ada empat perusahaan yang telah dicabut izin kelola lahannya.
Rasio Ridho Sani mengatakan akan melakukan gugatan hukum pidana, perdata, dan hukuman administrasi. “Ini langkah yang kami lakukan dan sedang ditingkatkan lagi agar ada efek jera,” kata Rasio usai diskusi "Asap Makin Pekat" di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015.
Selain itu, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyegel 26 lokasi perusahaan yang terdiri atas 18 milik perusahaan dan delapan milik perseorangan. Selain itu, ada 30 perusahaan yang sedang dalam pengawasan intensif kementerian.
Rasio Ridho Sani mengatakan selain akibat perilaku manusia, kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan juga disebabkan fenomena El Nino. “Kondisi ekosistem gambut sudah rusak, sehingga tingkat risiko kebakaran meningkat,” kata dia. Dia mengklaim pemerintah sudah sejak semula mengantisipasi, termasuk membangun sekat kanal.
Menurut Rasio Ridho Sani, perubahan perilaku pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar digunakan untuk memudahkan dan menghemat biaya. “Supaya tidak terulang, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum,” kata Rasio Ridho Sani.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyarankan pemerintah untuk menggunakan beberapa udang-undang sebagai payung hukum penegakan hukumnya. Di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan. “Ini bisa jadi payung hukum untuk senjata memberantas pelaku kebakaran yang menghasilkan efek jera,” kata Herman.
ARKHELAUS
Video Terkait: