TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin hari ini, 5 Oktober 2015, untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kedatangan saya untuk menanyakan tentang surat kami terkait pemeriksaan tambahan dari lima orang keterangan ahli," kata Denny Indrayana di Bareskrim Polri.
Denny Indrayana mengatakan sejak bulan Agustus ia sempat mengajukan lima orang saksi ahli ke Bareskrim untuk dimintai keterangan. "Kata pihak Bareskrim tadi masih diproses," ujarnya.
Kelima saksi ahli yang diajukan Denny Indrayana adalah guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf, dosen ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradiptyo, serta pakar hukum administrasi negara Zudan Arif.
Denny Indrayana mengatakan kelima saksi ahli tersebut memiliki latar belakang aktivis antikorupsi. Ia berharap mereka bisa menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya bukan merupakan korupsi seperti tuduhan polisi. "Tapi itu adalah inovasi," katanya.
Pada kesempatan kali ini, pemeriksaan Denny Indrayana cukup singkat. Bareskrim memeriksanya hanya 45 menit. Denny mendatangi Bareskrim dengan mengenakan batik cokelat sekitar pukul 13.30 WIB.
Denny Indrayana dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway dalam pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat menjadi Wakil Menteri Hukum, Denny menginisiasi sistem tersebut.
Polisi menduga perbuatan Denny Indrayana itu telah merugikan negara sekitar Rp 32 miliar. Padahal, menurut Denny Indrayana, dana pembayaran pembuatan paspor itu sudah disetor ke negara.
Dana yang dibayarkan dengan sistem online itu memang sempat mampir ke rekening penyelenggara payment gateway selama sehari. Denny Indrayana menduga dirinya hanya menyalahi prosedur, bukan berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain.
MITRA TARIGAN