Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ADLUN BEBAS: Bukan ke Polisi, Begini Cara Titip Denda Tilang

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Adlun Fiqri. Facebook.com
Adlun Fiqri. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigadir Jenderal Zulkarnain meminta Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ternate menangguhkan penahanan Adlun Fitri, tersangka pengunggah video oknum polisi lalu lintas (polantas) penerima suap saat menilang pengendara melalui media sosial.

Adlun ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah video berdurasi 30 menit itu ke YouTube. "Saya telah meminta penyidik Polres Ternate menangguhkan penahanan tersangka Adlun atas kasus dugaan pencemaran nama baik Polri," kata Zulkarnain di Ternate, Sabtu, 3 Oktober 2015.

Pengacara tersangka, Maharani Carolina, membenarkan bahwa kliennya, Adlun, telah ditangguhkan penahanannya oleh para penyidik Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara. "Adlun dibebaskan pada Sabtu, sekitar pukul 09.00 WIT. Saya bersama keluarganya yang menjemputnya," kata Maharani.

ADLUN FIQRI BEBAS

Save Adlun, Polri: Itu Bukan Suap tapi Titip Uang
SAVE ADLUN: Bukan ke Polantas, Titip Denda Tilang ke Bank!

Meskipun telah dibebaskan, Maharani mengakui pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Masional Hak Asasi Manusi terkait penahanan Adlun karena ia menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Polisi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran HAM.

Menurut Maharani, video yang diunggah oleh kliennya ke YouTube pada Kamis, 26 September dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate" benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ternate. "Jadi video itu bukan hasil rekayasa," ujar Maharani.

Kepala Polda Zulkarnain mengemukakan meski merestui penangguhan penahanan terhadap Adlun, yang masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Khairun Ternate, tapi proses hukum terhadap bersangkutan berlanjut. Ia membela anak buahnya dan mengakui tindakan anggota polantas itu bukan suap.

Menurut Zulkarnain, si petugas polantas sudah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedural di lapangan. "Setelah saya lihat, itu perbuatan tidak menyenangkan. Di sana tidak ada peristiwa suap. Jadi si polisi hanya menilang," ujar Kepala Polda Zulkarnain.

TRAGEDI BOCAH DALAM KARDUS

Putri Kalideres Dibunuh: Siapa Si Kurus Bersweter Abu-abu?
Putri Kalideres Dibunuh: Jejak 3 Pria dan Kardus Cokelat

Dia menilai pengunggahan rekaman video itu sebagai perbuatan fitnah atau tidak menyenangkan karena ditonton banyak orang. Kapolda mengakui anak buahnya hanya melaksanakan tugas menilang seorang pengguna sepeda motor karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), membonceng orang tanpa menggunakan helm, dengan ancaman hukuman denda diatas Rp250 ribu.

Pengendara motor tersebut, kata Zulkarnain, saat ditilang hanya memiliki uang Rp 115 ribu, sehingga ia meminta keringanan pengurangan pasal pelanggaran kepada polantas yang identitasnya tidak diketahui itu, yakni tidak menggunakan helm. Permohonan itu lantas dikabulkan si petugas.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agus Rianto pernah mengatakan dugaan penyuapan terhadap anggota Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) seperti yang tersebar melalui YouTube tidak benar.

Rekaman video dugaan penyuapan itu sebelumnya diunggah oleh Adlun Fiqri Pramadhani dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate". Gara-gara video tersebut Adlun ditahan oleh Kepolisian Daerah Mauluku karena diduga mencemarkan nama baik intitusi kepolisian, termasuk Polres Ternate.

Menurut Kepolisian, tindakan mahasiswa Universitas Khairun, Kota Ternate Selatan, tersebut digolongkan dalam perbuatan pencemaran nama baik. Karena itu, penyidik kepolisian menjerat Adlun dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan Adlun memantik reaksi dan simpati masyarakat terhadap Aldun, sehingga muncul gerakan #SaveAdlunFiqri di media sosial yang mendorong kepolisian untuk melepaskan Adlun pada Sabtu, 3 Oktober 2015, pukul 09.00. Menurut pengacara Adlun, penahanan kliennya ditangguhkan.

GERAKAN 30 SEPTEMBER 1965

G30S 1965: Ini Alasan Amerika  Mengincar Sukarno


EKSKLUSIF G30S: Sebelum Didor Aidit Minta Rokok ke Eksekutor
EKSKLUSIF: Kisah Kolonel TNI Tembak Leher Ketua CC PKI Aidit  

Selanjutnya: Itu uang titipan, bukan suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi: Ada 61.769 Pelanggaran Lalu Lintas

14 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Hari Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi: Ada 61.769 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 61 ribu pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sepekan terakhir.


Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

14 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sepekan Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 54.827 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran terbanyak selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan oleh pengendara motor.


2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

20 hari lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
2 Hari Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak 768 Pelanggaran

Polda Metro Jaya menyatakan menemukan 768 pelanggaran dalam 2 hari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024. Tak semuanya mendapatkan sanksi berupa tilang.


Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan dimulai pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

22 Juli 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

6 Juli 2024

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

5 Mei 2024

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

16 April 2024

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

16 April 2024

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.


Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

14 April 2024

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.