TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membantah isi video Adlun Fiqri dengan judul "Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate". Menurut Agus, polisi dalam video itu tidak menerima suap melainkan menerima titipan uang denda sidang karena tilang. "Itu bukan suap, orang itu (yang dalam video) menitip uang denda sidang karena tilang. Tilang itu ada tabelnya kemudian dibilang suap, ya salah dong," kata Agus saat ditemui di Markas Besar Polri, Jumat, 2 Oktober 2015.
Video Aldun yang diunggah di YouTube itu menggambarkan polisi lalu lintas yang menerima uang dari pengendara di jalan. Gara-gara itu Adlun ditangkap dan ditahan polisi lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan video yang tidak mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Adlun dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kalau orang memberitakan yang tidak benar ya jelas salah. Yang memutuskan salah atau benar bukan polisi, tapi pengadilan," kata Agus.
Saat ini perkara pengunggahan video yang melibatkan aparatur negara itu sedang dalam proses penyelidikan. Dalam penahanan Adlun, polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan yang membuktikan bahwa pengunggah video tersebut bisa dijerat hukum pidana. Polisi juga memeriksa masyarakat yang kebetulan berada di lokasi. "Kami tanyakan juga pada mereka, ternyata faktanya tidak begitu," Agus menambahkan.
Adlun Fiqri yang merupakan mahasiswa Universitas Khairun, Ternate, itu kini ditahan lantaran aksinya yang mengunggah video tentang oknum Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Ternate yang diduga menerima suap tilang. Dalam video tersebut, polisi lalu lintas tertangkap kamera sedang melakukan tilang pada pengendara sepeda motor di depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Ternate, Sabtu, 26 September 2015. Penangkapan itu memantik reaksi dan simpati masyarakat terhadap Aldun hingga muncul gerakan #SaveAdlunFiqri di media sosial yang mendorong kepolisian untuk melepaskan Adlun.
LARISSA HUDA