TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya pelanggaran terhadap ruang bebas rokok membuat Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa menganjurkan agar gedung-gedung yang dilalui publik memiliki ruang khusus untuk merokok.
“Ruang khusus memang harus dibuat. Yang paling parah kan perokok pasifnya dibanding perokok aktif,” kata Kukuh saat ditemui Tempo, Kamis, 1 Oktober 2015.
Kukuh menilai rata-rata tempat di Ibu Kota tidak memiliki tempat khusus merokok. Tak jarang para perokok tersebut merokok di tempat yang tidak seharusnya dan dilalui banyak orang, seperti di jalanan, tempat parkir, tangga darurat, bahkan toilet umum.
Kukuh mengaku, tempat khusus merokok memang sedikit sulit dan merepotkan, tapi tetap harus dibuat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu tempat layak menjadi area merokok. “Yang pasti harus jauh dari keramaian.”
Ruang yang ingin dijadikan area merokok harus terpisah dari gedung utama agar asap rokok tidak mencemari lingkungan sekitar orang-orang yang tidak merokok. Tempat itu juga harus jauh dari jangkauan publik dan orang yang berlalu-lalang. "Dengan begitu, area merokok yang menjadi satu dengan gedung adalah salah, misal di pintu masuk ataupun di ruang khusus di dalam gedung," kata Kukuh.
Berikutnya, ucap Kukuh, ruang tersebut haruslah terbuka. “Tidak boleh tertutup. Kalaupun rapat, harus ada kipas yang menyedot udara ke luar.”
Anjuran ruang terbuka ini dimaksudkan agar terjadi sirkulasi udara ke dalam ruangan. Untuk ruangannya pun tidak memiliki ukuran baku. “Bebas. Mau besar atau kecil yang penting terbuka dan ada sirkulasi,” katanya.
Mengenai ruangan khusus merokok ini, Kukuh menyayangkan baru hotel-hotel saja yang menerapkan aturan ini. “Ke depannya kami berharap semua tempat publik memiliki ruang khusus untuk merokok.”
BAGUS PRASETIYO