TEMPO.CO, Madiun - Massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Bela Negara Madiun memperingati tragedi berdarah Gerakan 30 September 1965 ke-50 dengan menggelar unjuk rasa. Mereka berdemonstrasi di depan Taman Makam Pahlawan dan di selatan Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu siang, 30 September 2015.
Dalam aksi itu, para pendemo membeberkan sejumlah poster, di antaranya bertulisan “Ganyang PKI (Partai Komunis Indonesia), Tegakkan Pancasila dan UUD 1945 dan Tolak RUU KKR (Rancangan Undang-Undang Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran) Jilid II”. "Kami mendesak agar RUU KKR tidak disahkan," kata Husain Fatamizani, salah satu aktivis, saat berorasi.
Baca Juga:
Menurut dia, apabila RUU KKR disahkan, akan memberikan perlindungan kepada bekas anggota PKI melalui rehabilitasi nama baiknya. Padahal, kata Husain, PKI merupakan pemberontak negara. "Kami tidak rela jika mereka direhabilitasi nama baiknya. Komunis harus mati dan diberangus dari bumi Indonesia," ujarnya.
Karena itu, para pendemo mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang menyebarkan paham komunisme dan siapa saja yang memakai lambang palu dan arit (sabit) apa pun bentuknya. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keamanan Negara.
Kunto Setiono, koordinator aksi, mengatakan hingga kini PKI masih perlu diwaspadai. Bahaya latennya, kata dia, telah masuk ke sejumlah bidang kehidupan, di antaranya ekonomi dan sosial. Hal tersebut bisa menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sampai saat ini eks PKI terus melakukan upaya memutarbalikkan sejarah dengan menempatkan diri sebagai korban, sementara lawan politiknya distigma sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan, terutama pada tahun 1965," tutur Kunto.
NOFIKA DIAN NUGROHO