TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan proses hukum terhadap empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di area konsesi akan terus dilakukan.
Untuk itu, Luhut menjamin aparat penegak hukum tidak akan menghentikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada perusahaan itu. "Kami jamin dan tidak terpikir untuk ada ke arah situ (perintah penghentian penyidikan)," kata Luhut, di Istana Negara, Jumat, 25 September 2015. (Lihat video Sebaran Kebakaran Lahan di Indonesia, Daftar Hitam Perusahaan di Balik Kabut Asap)
Luhut mengatakan upaya pemberian sanksi kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan itu untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi korporasi yang melakukan pembakaran. Dia juga yakin Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak akan menghentikan upaya pemberian sanksi tersebut.
Area bekas kebakaran hutan itu nantinya juga akan diserahkan kembali kepada fungsinya. Khususnya, kata dia, area hutan yang perusahaan pengelolanya sudah dicabut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Sebenarnya ada beberapa juta hektare lahan gambut yang dibagikan selama ini tak boleh untuk digunakan lahan kelapa sawit," katanya.
REZA ADITYA