TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ada kesalahan sehingga terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan bisa keluyuran di luar penjara. Namun, Luhut menolak menjelaskan secara sepesifik yang dimaksud dengan kesalahan tersebut.
Luhut hanya meminta agar kesalahan tersebut segera diperbaiki. "Saat ini sudah ditangani Kementerian Hukum dan HAM, Gayus sendiri kan sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur dan sudah diisolasi," kata Luhut di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 23 September 2015.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Bara dan pengawal LP Sukamiskin, Bandung. "Kami selidiki semuanya, kalau terbukti akan kami beri sanksi," ujar Yasonna di tempat yang sama.
Menurut Yasonna, Kemenkumham telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua petugas pengawal Gayus di LP Sukamiskin berupa tidak diperbolehkan lagi mengawal narapidana. "Kami juga masih menyelidiki siapa dua perempuan (di foto) itu," katanya.
Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan foto Gayus yang mengenakan kaus, jins, dan topi berwarna biru duduk santai bersama dua perempuan di sebuah restoran. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat I Wayan Sukerta membentuk tim khusus yang terdiri atas Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala LP Sukamiskin Bandung.
Menurut Wayan, tim akan menginterogasi Gayus, petugas LP Sukamiskin, dan polisi yang mengawal Gayus pada 9 September ketika menjalani sidang gugatan perceraian di Jakarta. “Pemberian izin dan pengawalan sebenarnya sudah sesuai prosedur,” kata Wayan.
EDWIN FAJERIAL