TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat Andi Akmal Pasludin mengatakan sanksi hukum lebih tegas harus diatur untuk menghentikan bencana asap yang berlangsung tiap tahun di Sumatera dan Kalimantan. Komisi berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memasukkan poin-poin tentang hukuman bagi pembakar hutan.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dianggap belum cukup mengatur hukuman bagi pembakar hutan. "Dalam undang-undang tersebut, harus diatur soal pengadilan khusus lingkungan hidup," ucap Andi dalam diskusi “Asap dan Sengsara” di Cikini, Sabtu, 19 September 2015.
Baca juga:
Kecelakaan di Cipali, 6 Tewas: Karena Makam Mbah Samijem?
Kenalkan, Putri Gayatri, 15 tahun, Wakili Indonesia di PBB
Menurut Andi, undang-undang itu perlu direvisi karena salah satu pasalnya justru memberikan izin membakar lahan seluas 2 hektare kepada masyarakat dengan alasan kearifan lokal. Persoalan asap hanya bisa diselesaikan jika pelaku diberi efek jera. Penegak hukum diharapkan memiliki kompetensi khusus untuk menindak perkara terkait dengan lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abet Nego Tarigan sepakat dengan rencana revisi itu. Selama ini, penegak hukum belum memiliki kapasitas khusus untuk menangani kasus lingkungan hidup. Polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus lingkungan hidup harus ditingkatkan kapasitasnya agar dapat menjatuhkan sanksi sepadan. "Monitoring dan evaluasi juga harus ditingkatkan," ucapnya.
Bencana asap seolah menjadi siklus tahunan karena terus-menerus terjadi selama 17 tahun terakhir. Tahun ini, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah kembali dilanda kabut asap tebal akibat terbakarnya lahan gambut.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan pembakaran hutan dan lahan masih berlangsung di Sumatera dan Kalimantan. Satelit Terra dan Aqua mendeteksi 471 titik pans di Sumatera dan 398 titik panas di Kalimantan. Titik panas di Sumatera tersebar di Jambi sebanyak 166 titik, Sumatera Selatan 148 titik, Riau 116 titik, Sumatera Barat 25 titik, Bengkulu 10 titik, Lampung 2 titik, dan Sumatera Utara 4 titik.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
HOROR TOL CIPALI
TOL MAUT CIPALI: Insiden Jumat Nahas, 6 Orang Meregang Nyawa
TOL MAUT CIPALI: Renggut Nyawa, dari Manusia hingga Sapi
MISTERI TOL CIPALI: 3 Bulan Beroperasi, 30 Nyawa Melayang