TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mendorong eksekusi terpidana mati narkoba segera dilaksanakan. Ia akan mendorong eksekusi mati melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Karena bukan wewenang saya lagi, tapi saya akan dorong itu agar tetap terlaksana," katanya di kompleks Markas Besar Kepolisian RI, Jumat, 18 September 2015.
Waseso menyatakan dukungannya terhadap eksekusi mati tersebut merupakan bagian dari merealisasikan undang-undang. "Bagaimana pun juga, undang-undang harus direalisasikan," ucapnya.
Hingga kini, ada dua terpidana mati yang belum dieksekusi. Mereka adalah terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Eksekusi mati Mary Jane ditunda karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo menjelang detik-detik akhir.
Mary Jane saat ini menunggu jadwal diminta sebagai saksi dalam persidangan Maria Kristin Sergio, yang disebut merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia dan narkotik. Sedangkan Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 2005. Ia disebut berperan sebagai teknisi di pabrik yang mampu memproduksi obat terlarang itu dalam hitungan kuintal.
Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada 28 April lalu. Ia mengajukan gugatan pada hari-hari terakhir menjelang eksekusi.
DEWI SUCI RAHAYU
Video Razia Narkoba: