TEMPO.CO, Makassar - Ketua tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan Abraham tidak akan menghadiri panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk mengikuti pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Pak Abraham SMS kami memastikan tidak bisa hadir," kata Adnan, saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Makassar, Kamis, 17 September 2015.
Menurut Adnan, Abraham tidak hadir karena jadwal pemanggilan itu bersamaan dengan agenda kerja sebagai Ketua KPK non-aktif di kantor KPK. Panggilan dan surat pemberitahuan tersebut juga mendadak disampaikan pihak kepolisian kepada tim hukum.
Meski begitu, Adnan menjamin Abraham tetap menghormati proses hukum. Abraham, kata Adnan, meminta agar tahap dua itu dilaksanakan pada 28 September. "Kami sudah komunikasikan ke penyidik perihal permintaan Abraham," ujar Adnan.
Ketua tim hukum Abraham, Abdul Azis, menilai kasus Abraham dipaksakan. Indikasinya, kasus itu telah bolak-balik kepolisian-kejaksaan hingga lima kali. Menurut Azis, tenggang waktu masa pengembalian yang singkat dari jaksa peneliti bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Jaksa Agung.
Seharusnya, kata Azis, polisi menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Azis juga menyayangkan sikap jaksa yang tetap melanjutkan perkara itu. "Tapi kami tetap siap menghadapi hingga ke pengadilan," kata Azis.
Tim hukum juga mempersoalkan adanya penambahan pasal terhadap kasus Abraham, yakni Pasal 263 KUHP dari sebelumnya Pasal 264 dan 266 tentang Pemalsuan dan Pasal 93, dari sebelumnya hanya dikenai Pasal 94 dan Pasal 96 tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu anggota tim hukum, Nursal, menilai penyidik kepolisian tidak konsisten menjerat perbuatan Abraham. Hal tersebut juga dianggap telah melanggar hak pembelaan tersangka. "Kalau memang mau diubah seharusnya disampaikan ke tim hukum agar ada pembelaan yang kami siapkan."
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf mengaku belum mengetahui adanya rencana pelimpahan tahap dua kasus Abraham. "Tidak ada penyampaian dari penyidik polisi," kata dia.
Meski begitu, Yusuf menegaskan siap memproses kasus Abraham kapan pun waktunya. Menurut dia, sejak kasus itu diteliti, pihaknya telah bersikap profesional.
Yusuf enggan berspekulasi apakah Abraham akan ditahan dalam tahap itu. Namun menurut dia, dari pasal yang dijerat kepada tersangka, penahanan bisa dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. "Nanti kami lihat seperti apa keputusannya," ujar dia.
AKBAR HADI