TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan daftar hitam atau blacklist bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kebakaran hutan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah itu dipilih untuk menimbulkan efek jera.
"Tindakan di-blacklist diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemilik serta pencabutan izin usaha. Presiden Joko Widodo fair mengenai itu," kata Luhut di kompleks Istana, Jakarta, Rabu, 16 September 2015. Luhut memperkirakan, ada lima-sepuluh perusahaan yang masuk daftar memalukan itu.
Perusahaan atau direksi yang masuk dalam daftar hitam tidak diperbolehkan mengelola kelapa sawit lagi. Luhut berujar, ada 4,8 juta hektare lahan gambut yang dipakai untuk perkebunan kelapa sawit selama sepuluh tahun terakhir. "Kalau ada bagian itu, sekarang yang kena pembakaran akan dicabut izinnya dan dikembalikan fungsinya," ucap Luhut.
Selain itu, menurut Luhut, pemerintah bakal tetap memberikan sanksi pidana. Menurut dia, selama ini, hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera kepada pembakar hutan. "Selama ini, sanksi pidana kan dihukum masuk penjara, tapi tidak jelas apa yang terjadi di penjara," tuturnya.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya menyebutkan inisial sepuluh perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan. Sepuluh perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, dan SKM. Polri juga menetapkan 127 tersangka perseorangan.
ANANDA TERESIA