TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah belum akan menaikkan status kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan menjadi bencana nasional.
"Belum sampai tataran itu karena di Sumatera titik api sudah berkurang tapi asap masih cukup besar. Di Pekanbaru, mulai hujan jadi jarak pandang sudah sampai 5.000 meter," kata Luhut, setelah rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 15 September 2015.
Luhut mengatakan yang terpenting saat ini adalah penanganan serta penindakan hukum atas kasus asap. Penindakan hukum yang dimaksud adalah tindakan tegas pada pemilik lahan berupa pencabutan izin serta pemanggilan direksi serta komisaris perusahaan oleh kepolisian. "Komisaris dan direksinya akan di-blacklist," katanya.
Untuk penanganan, Luhut mengatakan sudah dikerahkan 25 pesawat termasuk helikopter yang disebar di enam provinsi untuk melakukan pemadaman. Pemadaman dilakukan melalui waterbombing dan cloud seedling. Kemarin, menurut data Kementerian LH dan Kehutanan, pemerintah sudah menumpahkan 18 juta liter air di Riau dan 12 juta liter di Sumatera Selatan.
Selasa sore, 15 September 2015, sedang digelar rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan di Kementerian LH dan Kehutanan. Rapat dipimpin Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan dihadiri Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki. Hingga kini rapat masih berlangsung.
ANANDA TERESIA