TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani, tersangka kasus kebakaran hutan ini adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Adapun Polri juga telah menaikkan status penyidikan untuk PT Tempirai Palm Resourses (TPR) dan PT Waimusi Agro Indah (WAI) terkait dengan kebakaran hutan.
"Saat ini Bareskrim menyidik 130 kasus kebakaran hutan di seluruh wilayah. Mudah-mudahan ada percepatan penanganan kasus," kata Yazid di Bareskrim, Selasa, 15 September 2015.
Selain satu tersangka, Polri juga telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Sebanyak 130 kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, dan Sumatera Selatan. Yazid menuturkan kendala penyidikan yakni mencari korelasi siapa otak pembakaran.
Polri, kata Yazid, bakal berkomitmen menegakkan hukum secara simultan multidok terkait dengan kejahatan pembakaran hutan. Pelaku pembakaran, baik perseorangan maupun korporasi, bakal dikenai hukuman pidana, perdata, dan administratif.
Ihwal kebakaran yang terus berulang setiap tahunnya, Polri bakal berkoordinasi dengan saksi ahli. Saksi ahli bakal menganalisis tingkat kerusakan, efek gas rumah kaca, indikasi pembiaran, kelalaian, maupun kesengajaan. Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat 1 juncto 116.
"Bila terbukti ada kesengajaan, maka ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Untuk tersanga korporasi, penyidik masih mendalami siapa pelaku dan otaknya. Dalam waktu dekat, Mabes Polri bakal mengirim satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan yang terdiri dari anggota Brigade Mobil.
Selain itu, Mabes Polri juga mengirimkan satuan tugtgas penegakan hukum yang terdiri dari penyidik beberapa polda. "Ada 70 penyidik yang kami kirimkan," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU