TEMPO.CO, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab maraknya pembakaran hutan di Indonesia.
"Selama ini mereka tidak pernah dikenakan sanksi tegas, makanya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal semua proses hukumnya," kata Siti Nurbaya, setelah Pembukaan Rakor Penyerapan Anggaran Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian LHK, di Bogor, Senin, 14 September 2015.
Dari data terakhir, katanya, sebagian besar pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan perusahaan yang mengantongi izin hak pengelolaan hutan.
Menurutnya, saat ini sudah banyak pelaku yang diamankan petugas kepolisian maupun kepolisian kehutanan.
Kementerian, katanya, akan memberi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif dengan cara membekukan izin hingga sanksi pidana.
Petugas akan mendata ke lapangan tentang kerusakan hutan. Lalu diklasifikasikan pelanggarannya seperti apa dan saat itu juga bisa dibekukan perizinannya.
Siti Nurbaya menjelaskan selama ini warga menyaksikan kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum.
"Sementara rakyat yang terkena imbas dari pelanggaran hukum itu sudah hancur-hancuran tapi malah hukumannya ringan. Itu sebetulnya yang dirasakan oleh rakyat ketidakadilan," kata dia.
Siti Nurbaya menjelaskan penanganan kebakaran hutan saat ini bukan hanya fokus memadamkan titik dan sumber api. Akan tetapi, katanya, juga harus bisa menangani permasalahan kabut asap yang mengancam masyarakat sekitar.
"Saat ini asap dari kebakaran hutan sudah sangat menyengsarakan rakyat," katanya. Pemerintah pusat dan Riau sudah menetapkan darurat asap untuk masyarakat.
M. SIDIK PERMANA