TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan status darurat untuk bencana asap akibat pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Setidaknya ada 107 orang dinyatakan sebagai tersangka terkait dengan 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.
"Jumlah tersangka ada 107 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 September 2015.
Menurut Suharsono, 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Suharsono merinci ada 13 kasus di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan Tengah, enam kasus di Kalimantan Barat, dan lima kasus di Jambi.
Sementara 21 kasus di Riau yang telah dinyatakan lengkap pemberkasannya atau P21.
Hingga Senin pagi, kata Suharsono, tercatat ada sebanyak 1.205 titik api yang tersebar di 52 kabupaten di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. "Hotspot terbanyak di Sumatera Selatan," katanya.
Sementara sebanyak 3.226 personel polisi sudah diterjunkan guna membantu pemadaman api di lokasi-lokasi tersebut.
ANTARA