TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan Crane di PT Pelindo II mengundang Polemik. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso bahkan harus rela dicopot karena mengusut kasus ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla membela Pelindo dan menganggap kasus ini bukan masuk ke dalam ranah pidana.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya perwakilan dari Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) II mendatangi Mabes Polri. Beberapa bekas karyawan Pelindo II yang sedang bersengketa dengan direksi terkait pemutusan hubungan kerja, menyerahkan setumpuk dokumen terkait pengadaan 10 unit alat angkat pelabuhan itu. “Laporan kami sudah cukup lama,” kata Hendra Budi, salah satu pelapor dari Serikat Pekerja Pelindo II, Rabu lalu.
Satu dari 10 dokumen itu adalah dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan dokumen audit BPK, proses pengadaan ini melalui dua kali addendum atau tambahan klausul dalam perjanjian kontrak. Addendum pertama pada 3 Desember 2012 dengan perubahan skema pembayaran dan perubahan kurs pada jaminan pembayaran. Addendum II pada 8 Agustus 2013 dengan perubahan pada tempat penyerahan semula ke delapan cabang menjadi hanya ke Pelabuhan Tanjung Priok. Perubahan ini disertai pengurangan biaya Rp 190 juta.
Menurut Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasih, BPK tak menemukan indikasi kerugian negara. “BPK menemukan adanya ketidakcermatan dalam pengadaan 10 unit alat angkat,” katanya.
BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp 456,5 juta sebagai penalty atas keterlambatan pengiriman. Namun, kata Achsanul kekurangan penerimaan ini sudah diselesaikan Pelindo II.
Menurut Achsanul, 10 unit alat angkat ini memang awalnya untuk cabang kemudian dialihkan penggunaannya untuk Terminal Kalibaru yang masih dalam proses pembangunan. “Sudah ada persetujuan empat dari enam direksi,” kata Achsanul. Hasil audit, kata Achsanul telah diserahkan sejak Februari 2015 kepada Presiden, Menteri BUMN dan direksi Pelindo II.
Menurut Corporate secretary PT Pelindo II Bayu Astrini, seluruh pengadaan barang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan auditor independen. Pelindo II, katanya mengakomodasi kedua lembaga tersebut untuk mengumpulkan data seluruh proyek yang dijalankan Pelindo. "Perusahaan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan," kata Banu.
Berbeda dengan hasil audit independen dan BPK, Budi Waseso bersikeras pengadaan alat angkat ini tidak hanya persoalan administrasi. Polisi menduga adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ada beberapa modus dalam kasus ini. Pertama, melakukan perencanaan yang tidak benar dan tidak dilakukan analisis kebutuhan terhadap pengadaan tersebut.
Kedua, penunjukan penyedia barang Guangxhi Narishi yang tidak memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam pengadaan alat angkat. Ketiga, menguntungkan diri sendiri dan atau korporasi dengan perubahan sistem pembayaran dari lumpsum menjadi pembayaran termin 20 persen untuk down payment dan sisanya pembayaran cicilan.
Hingga akhir pekan lalu, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. “Kasusnya tidak sesederhana itu. Selama ini yang dipermasalahkan hanya mal administrasi. Mari kita buktikan (kasus lebih besar dari itu),” katanya. (Baca selengkapnya di Majalah Tempo pekan depan)
YULIAWATI, SYAILENDRA, AYU PRIMA, MOYANG KASIH, PUTRI ADITYOWATI