TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi menemukan beberapa fakta saat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan seleksi kandidat pemimpin Komisi pada Selasa, 25 Agustus 2015. Pada seleksi hari kedua itu, Panitia mulai mengklarifikasi para calon ihwal hasil temuan masyarakat mengenai rekam jejak kandidat.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan fakta bahwa ada empat kandidat yang tidak jelas dalam menjawab pertanyaan Panitia tentang harta kekayaan, motivasi, dan pengelolaan dana program di tempatnya bekerja. "Pansel pun tak menanyakan temuan-temuan sensitif yang disampaikan oleh kami, seperti relasi bisnis dan politik calon tertentu," ujar peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, melalui siaran persnya, Selasa, 25 Agustus 2015.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menggelar seleksi wawancara terbuka terhadap tujuh kandidat pada Selasa, 25 Agustus 2015. Tujuh kandidat tersebut adalah Giri Suprapdiono, Hendardji Soepandji, Jimly Asshiddiqie, Johan Budi Sapto Pribowo, Laode Muhamad Syarif, Moh Gudono, dan Nina Nurlina Pramono. Seleksi terhadap tujuh kandidat itu digelar di Ruang Serbaguna, gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, kata Erwin, Panitia tak bertanya kepada kandidat ihwal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Pansel perlu memberikan penjelasan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin menambahkan, merekomendasikan beberapa hal, seperti eksplorasi lebih dalam atas jawaban-jawaban kandidat berdasarkan data dan informasi yang telah disampaikan kepada Panitia serta menjelaskan kepada publik ihwal calon yang tidak ditanya soal LHKPN-nya. "Tujuannya agar Pansel tak dianggap membuat perlakuan berbeda," tuturnya.
Selain itu, Erwin menambahkan, Panitia diharapkan memperkuat atensi terhadap calon-calon yang secara nyata hendak melemahkan KPK, misalnya menolak penyidik dan penuntut KPK yang independen, atau mereka yang ingin membatasi kewenangan KPK pada pencegahan saja atau kewenangan spesifik lainnya. "Panitia pun diimbau mampu menyamakan standar penilaian antara hari pertama dan kedua demi obyektivitas penilaian calon," ucap Erwin.
GANGSAR PARIKESIT