TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tak paham perbedaan tugas dan fungsi Sekretaris Kabinet dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pramono yang menjabat sebagai Seskab sejak 12 Agustus 2015 dicecar DPR terkait tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Ternyata ada kesalahpahaman tentang tugas Seskab. Banyak yang mengira tugas Mensesneg itu tugas Seskab," kata Pramono Anung saat rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 24 Agustus 2015.
Pada rapat pertama Pramono dengan DPR, sejak dilantik menggantikan Andi Widjajanto, banyak anggota dewan menanyakan aset Kementerian Sekretariat Negara, fasilitas dan pelayanan saat upacara kemerdekaan 17 Agustus 2015 di Istana Negara, dan salah ketik undangan atau administrasi negara.
"Saya usul ada pengawasan khusus bagi kompleks Gelora Bung Karno dan Kemayoran. Dulu pernah dibentuk panja, apakah mungkin bisa dilanjutkan karena dulu belum selesai?" kata Yanuar Prihatin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Pertanyaan ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komisi Ahmad Riza Patria. "Kami harap ada langkah inventarisasi lahan," kata Riza.
Anggota komisi lainnya mempertanyakan terkait penghormatan bendera saat upacara di Istana Negara. "Tolong jelaskan soal hormat bendera dalam upacara militer itu supaya masyarakat di daerah tak bingung,"
Pramono mengatakan tugas Sekretaris Kabinet sebenarnya tidak menyangkut protokoler semacam itu. "Kami lebih ke substansi soal kepresidenan. . Seskab juga tanggung jawab terhadap rapat presiden. Setiap kebijakan presiden harus lewat kami," kata mantan Wakil Ketua DPR itu. Selain itu, menurut Pramono, tugasnya antara lain menjadi penilai akhir untuk pejabat pemerintahan termasuk BUMN. "Sementara Sesneg tanggung jawab di protokoler, dan aset serta upacara bendera," kata dia.
Pramono menegaskan, Sekretaris Kabinet dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet. Seskab berfungsi mengatur kabinet, mengatur perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Seskab menyiapkan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, serta penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
PUTRI ADITYOWATI