TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta Wali Kota Yogyakarta bersikap tegas terhadap hotel-hotel yang beroperasi tanpa izin. “Kalau enggak ada izin, ya robohkan,” kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis, 20 Agustus 2015.
Menurut Sultan, sengkarut perizinan pembangunan hotel di Kota Yogyakarta menjadi tanggung jawab Wali Kota. Karena kewenangan untuk mengeluarkan izin ada di tangan Pemerintah Kota Yogyakarta. “Saya hanya bisa mengimbau lewat pers atau ketemu sendiri (dengan Wali Kota),” ujar Sultan.
Meski kewenangan perizinan ada di pemerintah kota dan kabupaten, Sultan memandang jumlah hotel yang ada saat ini, terutama di wilayah kota dan Sleman, sudah berlebihan. Dia berharap pembangunan hotel bisa lebih dikendalikan dan tidak berada di pemukiman penduduk. “Nanti saya bicara sama Pak Wali karena Yogya bukan Bali,” ucapnya.
Adapun Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti membantah adanya belasan hotel illegal yang beroperasi tanpa izin. Menurut dia, hotel-hotel tersebut hanya belum melengkapi dokumen perizinan. “Bukan ilegal, hanya belum selesai pengurusan perizinannya,” kata Haryadi kepada Tempo.
Haryadi meluruskan data yang dirilis Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang menyebutkan ada 18 hotel baru yang sudah beroperasi meski perizinannya belum lengkap. Hotel-hotel tersebut sudah beroperasi, padahal baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Kepemilikan Bangunan (SKB), dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Baca Juga:
Adapun izin operasional sebagai unit usaha perhotelan seperti izin gangguan (HO), Tanda Data Perusahaan (TDP), Tanda Data Usaha Pariwisata (TDUP) serta Izin Operasional belum mereka miliki.
Haryadi belum mau berkomentar lebih jauh soal permintaan Sultan agar hotel-hotel tanpa izin itu dirobohkan. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perizinan tengah mengebut penyelesaian pengurusan izin hotel-hotel tersebut. Karena hal itu juga akan berdampak pada pencapaian target penerimaan pajak pemerintah. “Misalnya belum punya izin HO, artinya belum punya NPWP,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko mendukung permintaan Gubernur untuk menindak tegas hotel-hotel yang beroperasi tanpa kelengkapan izin. Karena itu, Dewan, kata dia, akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan. “Pemerintah kok membiarkan hotel-hotel itu melangar aturan,” ucapnya.
Menurut dia, pemerintah harus bersikap tegas, tidak saja terhadap pembangunan hotel, tapi juga terhadap kian maraknya toko-toko modern yang beroperasi tanpa izin. “Masih ada sejumlah toko modern berjejaring ilegal yang dibiarkan, tak segera disegel,” ujar Sudjanarko.
PITO AGUSTIN RUDIANA | PRIBADI WICAKSONO