Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Tameng Mahkamah Agung untuk Sarpin

Editor

Anton Septian

image-gnews
Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SEKRETARIS Mahkamah Agung, Nurhadi, mengirim surat berlabel rahasia ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Jumat lalu. Surat itu ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sehari sebelumnya. Isinya, seluruh pimpinan MA sepakat menolak rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi diberi sanksi.

"‎Itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam peringatan Hari Ulang Tahun MA ke-70, dua hari lalu. "Kami satu pendapat."

Surat penolakan tersebut adalah hasil rapat pleno pimpinan Mahkamah Agung. Rapat digelar setelah Ketua Bidang Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman mengirim rekomendasi seusai Idul Fitri.

Penolakan MA memberi sanksi kepada Sarpin atas rekomendasi Komisi Yudisial ini semakin mempertegas ketidakharmonisan kedua lembaga tersebut. MA dituding kerap mengabaikan rekomendasi KY. Padahal Komisi dibentuk untuk memberi pengawasan secara independen kepada para hakim di bawah Mahkamah Agung. MA juga dikabarkan menginginkan agar pencantuman KY dalam konstitusi dihapuskan.

Ihwal rekomendasi kepada Sarpin, ini bermula dari sidang praperadilan yang menggegerkan. Adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin, yang menangani sidang itu, mengabulkan permohonan Budi. Banyak yang menganggap putusan Sarpin ini janggal karena banyak hal. Atas dasar itulah, KY mengevaluasi keputusan Sarpin tersebut.

Dalam rekomendasi sanksi, Komisi Yudisial memaparkan alasan Sarpin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam putusan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin dinilai tak teliti dan tidak profesional sebagai hakim. Pasalnya, Sarpin salah mencantumkan identitas guru besar Universitas Parahyangan, Arief Sidharta, sebagai ahli pidana, padahal semestinya ahli filsafat hukum.

Bahkan Sarpin juga dinilai salah atau memelintir kesaksian Arief yang digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan untuk menggugurkan‎ status tersangka Budi Gunawan.

Putusan dinilai bermasalah karena melanggar batasan Pasal 77 KUHAP yang tak mencantumkan status tersangka sebagai obyek materi praperadilan.

Selain putusan, Komisi Yudisial menuding Sarpin tak rendah hati dan menerima gratifikasi. Sebagai hakim, Sarpin justru menunjukkan sikap emosional dengan melontarkan kalimat kasar melalui media dan melaporkan sejumlah tokoh yang mengkritik putusannya ke polisi.

Sarpin tak patuh kepada Komisi Yudisial dengan menolak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik. Ia juga secara gamblang menerima jasa pengacara Hotma Sitompoel secara gratis.

Meski memberikan sejumlah alasan perlunya memberi sanksi kepada Sarpin, MA kukuh membela hakim tersebut. Menurut Hatta, putusan Sarpin masuk dalam teknis yudisial, maka Komisi Yudisial tidak berwenang mengomentarinya. Rekomendasi tersebut salah sasaran. Hatta juga membela Sarpin untuk hal-hal lain yang dituduhkan KY. "Semua sudah kami jawab. Kami tak menemukan ada pelanggaran," kata Hatta.

Selanjutnya >> KY menyerah?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

9 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.