Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia menilai, persoalan tentang batasan antara teknis yudisial dan etik akan terus muncul dan jadi batu sandungan penegakan hukum. Mahkamah Agung akan mudah menampik rekomendasi sanksi Komisi Yudisial dengan dalih tersebut.
Menurut Ketua Divisi Riset MaPPI Dio Ashar Wicaksana, kesalahan kutip kesaksian dan jabatan tak melulu soal teknis yudisial. Dalam kesalahan tersebut, ada unsur pelanggaran pedoman perilaku hakim. Sebagai seorang pemutus perkara, hakim wajib teliti dan profesional.
"MA dan KY harus duduk bersama untuk menentukan soal batasan teknis yudisial," kata Dio. "Jadi, kalau memberikan rekomendasi, lebih efektif."
Sebelumnya, Sarpin sendiri mengkritik langkah Komisi Yudisial mengetok rekomendasi sebagai aksi cari panggung para komisioner. Ia berkukuh, lembaga pengawasan hakim tersebut tak memiliki kewenangan untuk menilai putusan yang merupakan ranah teknis yudisial. Ia juga mengklaim dirinya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan clear oleh Badan Pengawasan MA. “Saya mempertanggungjawabkan putusan kepada Tuhan, bukan KY,” kata Sarpin saat ditemui, akhir Juli 2015.
Kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor, juga menyambut baik keputusan Mahkamah Agung dengan dalih rekomendasi Komisi Yudisial sudah masuk pada materi perkara. Ia juga menilai tudingan soal gratifikasi atas jasa beracara gratis dari bosnya, Hotma Sitompoel, tak beralasan dan tendensius.
"Tak ada dasar aturan kalau hakim tak boleh menerima bantuan hukum pengacara pro bono," kata Dion. "Rekomendasi KY itu tak obyektif."
Komisi Yudisial hingga saat ini tak banyak memberikan komentar atas penolakan lagi rekomendasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh berdalih lembaganya belum menggelar rapat pleno tentang surat penolakan rekomendasi tersebut.
Lembaga penjaga martabat hakim ini juga belum memutuskan apakah akan mengajukan permintaan pemeriksaan bersama untuk kasus Sarpin. Langkah ini sebenarnya terjamin sesuai dengan Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yang mewajibkan MA dan KY melakukan pemeriksaan bersama jika berbeda pendapat tentang sanksi bagi hakim.
"Biasanya, kalau MA menolak sanksi, KY akan menerima saja," kata Imam.
FRANSISCO ROSARIANS
Selanjutnya >> Daftar rekomendasi KY yang diabaikan...