Kata Kurniawan, meski secara aturan memang diperbolehkan mengelola lahan gambut untuk areal perkebunan dan industri kehutanan, aturan yang ada cukup ketat mengatur untuk pemanfaatan itu. Termasuk penggunaan kanal.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009, kanal air ada tiga, yaitu primer: lebar atas 3 – 6 meter dan lebar bawah 1,2 – 1,8 m dengan kedalaman 1,8 – 2,5 m, sekunder lebar atas 1,8 – 2,5 m dan lebar bawah 0,6 – 0,9 m dengan kedalaman 1,2 – 1,8 m dan tersier: lebar atas 1 – 1, 2 m dan lebar bawah 0,5 – 0,6 m dengan kedalaman 0,9 – 1,0 m.
“Fakta di lapangan, lebar dan kedalaman kanal serta tinggi muka air dari tanah melebihi aturan di atas. Pengawasanpun tidak efektif dilaksanakan oleh pemerintah terhadap tiga hal tersebut," katanya.
Aturannya sudah jelas bahwa kawasan konsesi menjadi tanggung jawab penuh perusahaan untuk mengamankannya dari kebakaran, jika tetap terjadi kebakaran perusahaan diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mnurut saya jika kebakarannya terjadi berturut-turut setiap tahun, sudah selayaknya izinnya ditinjau ulang atau dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, untuk saat ini kawasan gambut di Jambi terdapat 670.413 hektare. Dari lahan ini 86.442 hektare dikonversi untuk Hutan Tanaman Industri dan 136.396 hektare dikelola perkebunan sawit skala besar. Dari analisis ketebalan gambut yang dioverlay dengan izin konsesi yang dilakukan WARSI, terdapat 29.701 ha yang berada di kedalaman lebih dari 4 meter yang seharusnya berstatus sebagai lahan konservasi gambut.
Juru bicara PT Wirakarya Sakti, Taufiqurrahman, membantah jika pihaknya tidak melakukan pemantauan dan penanganan secara sungguh terhadap perusahaan mereka dari ancaman kebakaran lahan. "Perusahaan kami merupakan perusahaan yang patuh untuk ikut menanggulangi bencana kebakaran lahan. Antara lain kami membuat kanal sesuai ketentuan berlaku dan menyediakan pompa air disetiap lokasi dianggap rawan kebakaran. Kami pun memberi pelatihan kepada warga desa sekitar perkebunan cara cara menangani bila terjadi kebakaran lahan," kataTaufiq.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Arif Munandar, mengakui ada beberapa kawasan lahan gambut di derahnya sudah mengalami kebakaran. Menurut Arif, pihaknya telah berupaya untuk memadamkan api serta mengajak warga masyarakat untuk tidak membakar bila membuka lahan untuk membuat kebun.
"Saat ini kondisi masih terkendali, kabut asap juga belum mengganggu aktivitas kehidupan warga di Jambi. Namun jika memang kondisi dinilai sudah terlalu para kita siap untuk membuat hujan buatan," katanya.
SYAIPUL BAKHORI