TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, 10 tahun penjara. Majelis juga mendenda bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan, 19 Agustus 2015.
Dalam putusan, Sutan terbukti menerima uang senilai total US$ 340 ribu. Duit US$ 140 ribu diperoleh dari Waryono Karno, yang kala itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemberian dana ini bertujuan memuluskan sejumlah program kerja Kementerian Energi dalam pembahasan perubahan anggaran 2013.
Duit dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya, Muhammad Iqbal, pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari Iryanto Muchyi, staf ahli Sutan, yang mengambilnya dari Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi saat itu, Didi Dwi Sutrisno Hadi. Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan kepada koleganya di Komisi Energi DPR. "Terbukti penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa," kata hakim anggota, Saiful Arif.
Adapun sisa duit US$ 200 ribu diperoleh Sutan dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat dijabat Rudi Rubiandini melalui politikus Demokrat, Tri Yulianto, pada 26 Juli 2013. Fulus yang ditujukan sebagai tunjangan hari raya anggota Komisi Energi periode 2009-2014 tersebut berasal dari Kernel Oil Pte Ltd.
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami tidak terima atas putusan hakim Artha. Pekan depan kami daftar banding," ujar Rahmat saat dihubungi kemarin. (Lihat Video Koruptor Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda, Kerugian Negara Meningkat)
Dia menganggap semua dasar putusan seperti copy-paste dakwaan dan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Begitu pula putusan. KPK menuntut Sutan dengan vonis 11 tahun bui. Sedangkan hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Artinya, kata dia, jika tak mampu membayar denda, Sutan tetap dihukum 11 tahun. "Bagaimana bayar denda Rp 500 juta, bayar pengacara saja belum," kata Rahmat.
LINDA NOVI TRIANITA