TEMPO.CO, Surabaya - Pasangan suami-istri terdakwa penjualan sejumlah wanita dari Surabaya ke Batam, Wong Chen Ai alias Wati dan Alexander Halim, divonis 3 tahun penjara. “Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan perdagangan orang,” kata ketua majelis hakim, Sri Purnamawati, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 18 Agustus 2015.
Selain harus menjalani pidana penjara, keduanya juga didenda Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara.
Menurut jaksa penuntut umum, Fery Rachman, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan penjara. "Lebih ringan 1 tahun, kami masih pikir-pikir."
Terdakwa merekrut YN, 25 tahun, D (21), DS (22), CD (23), dan DN (27) dengan imbalan pinjaman Rp 5 juta kepada setiap gadis. Mereka juga dijanjikan pekerjaan sebagai pramuria di salah satu tempat karaoke di Batam.
Saksi korban tertarik dan dikenalkan kepada pemilik karaoke. Namun dia malah dipaksa berhubungan badan dengan tamu. Korban juga dikurung di mes.
Sepanjang putusan dibacakan, suami-istri itu selalu menundukkan wajah. Keduanya membisu sambil bergandengan tangan.
EDWIN FAJERIAL