TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penuntutan ganti rugi negara terhadap Yayasan Supersemar membuat keluarga ahli waris Soeharto geram. Putri Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek, menolak aset Yayasan Supersemar disita, apalagi yayasan tersebut dibubarkan. Musababnya, yayasan ini telah membiayai pendidikan masyarakat. Beberapa di antaranya kini telah menjadi menteri.
"Mensesneg Pratikno juga penerima beasiswa Supersemar. Ada juga gubernur dan wali kota. Mereka akan beri kesaksian bahwa betapa manfaatnya uang Yayasan Supersemar," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut dia, sekitar 70 persen rektor universitas negeri merupakan alumnus penerima beasiswa. Ia mengklaim 60 persen pelajar Indonesia juga menerima dana segar pendidikan dari yayasan itu. "Beasiswa itu sudah diberikan kepada 2,75 juta siswa dan mahasiswa yang cerdas," ucap politikus Partai Golongan Karya itu. Kini alumnus penerima beasiswa itu tergabung dalam Keluarga Besar Penerima Beasiswa Supersemar (KBPBS).
Titiek kukuh tak ingin aset Yayasan Supersemar disita Pengadilan Negeri untuk membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,4 triliun. "Nanti misinya terhenti," ujarnyaa.
Ia menuturkan negara tak seharusnya menuntut ganti rugi kepada yayasan tersebut. Musababnya, dana beasiswa berasal dari sisa laba pemerintah dan sumbangan konglomerat. Titiek menampik dana tersebut dialihkan ke bank dan yayasan keluarga ahli waris Soeharto.
"Kebetulan penempatannya di Bank Duta yang kolaps. Tapi yang kami kasih bukan uangnya pemerintah. Itu uang dari sumbangan pinjaman Yayasan Supersemar kepada swasta," kata Titiek.
PUTRI ADITYOWATI