TEMPO.CO, Watampone - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Abidin, Rabu, 12 Agustus 2015, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Watampone. Abidin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menggelapkan dana bantuan bagi siswa miskin di sekolah yang dipimpinnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, sebelum ditahan, Abidin yang masih mengenakan seragam dinas lebih dulu menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Watampone.
Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (Wita). Abidin tampak meninggalkan ruang pemeriksaan. Beberapa saat kemudian, dengan pengawalan oleh sejumlah petugas kejaksaan, Abidin digirng ke mobil tananan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, M Natzir Hamzah, menjelaskan Abidin menggelapkan bantuan bagi siswa miskin di sekolahnya senilai Rp 300 juta pada 2013 lalu. Penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus itu telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Masih saja ada kepala sekolah yang menyalahgunakan hak siswa miskin,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2015.
Menurut Natzir, perbuatan yang dilakukan Abidin bertentangan dengan program pemerintah membantu para siswa dari keluarga miskin agar tetap bisa bersekolah. “Perbuatan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga kami tidak main-main menindaknya,” ujarnya.
Bantuan bagi siswa miskin dikucurkan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bantuan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam masalah pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin,” ucap Natzir.
Selain yang dilakukan Abidin, kata Natzir, kejaksaan juga mendapat laporan kasus serupa juga dilakukan oleh sejumlah kepala sekolah lainnya di Kabupaten Bone. “Kami akan menyelidikinya,” tutur Natzir.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam, mengatakan belum menerima laporan ihwal penahanan Abidin. Namun, pihaknya menyerahkan penanganan kasus Abidin kepada aparat hukum. "Jika terbukti bersalah, tentu harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Nursalam juga mengatakan tidak mengetahui adanya penggelapan bantuan bagi siswa miskin di SMP Negeri 1 Kecamatan Ajangale.
ANDI ILHAM