TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali blusukan pada Rabu, 12 Agustus 2015. Kali ini, pria yang akrab disapa Emil tersebut mengunjungi sentra penjualan sepatu, Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul.
Di sela-sela aksi blusukannya, Emil mengunjungi mal sepatu bernama Grutty. Di sana, dia marah setelah mendapati laporan mal tersebut mencaplok pedestrian. Selain itu, bangunan mal yang mencapai tiga lantai ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Emil, yang gerah melihat pelanggaran di lokasi tersebut, menerobos masuk ke dalam parkiran dan memanggil pemilik mal itu. Namun sayang, sang pemilik yang sering dipanggil Pak Haji tidak ada di tempat.
Baca juga:
Resuffle Kabinet: Begini Hasil Pergulatan Jokowi, Mega, JK
RESHUFFLE KABINET: Soal Ini Jokowi Kalahkan Gus Dur & SBY!
Manajer Marketing Grutty yang ogah disebutkan namanya jadi sasaran luapan emosi orang nomor satu di Kota Bandung ini. "Sudah tahu kan masalahnya? Bapak sudah melakukan kegiatan tapi izin tidak diurus," ujar Emil.
Manajer Marketing Grutty berkilah bahwa pihaknya sudah mengajukan izin ke Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung agar tidak memperpanjang dan mempermasalahkan trotoar yang dipakai. Selain itu, dengan alasan penyediaan lahan parkir yang luas sebagai salah satu solusi pengentasan kemacetan di kawasan Cibaduyut, dia meminta Pemkot Bandung memberikan toleransi. "Kita akan segera melengkapi izinnya, Pak," tutur Manajer Marketing Grutty.
Mendengar alasan tersebut, Emil tidak melunak. Menurut dia, Grutty harus mengembalikan fungsi trotoar yang sudah diambil. "Saya enggak minta macam-macam. Kembali ke aturan saja. Hidup jangan cuma urusan cari ekonomi tapi ngambil hak orang jalan," katanya.
Emil kembali geleng-geleng kepala ketika tahu pihak mal tersebut sempat mencabut segel yang pernah ditempel Satuan Polisi Pamong Praja. Dia kemudian memerintahkan untuk kembali menyegel parkiran dan foodcourt yang berada di lantai 2 dan 3.
"Segel. Bapak bisa kena pelanggaran hukum karena mencabut segel. Besok ketemu saya sama pemiliknya. Kalau tidak datang, bisa jadi perkara lebih jauh lagi," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Maryun menuturkan pihak Grutty sudah pernah dipanggil untuk mengurus kasus pencaplokan pedestrian dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tidak ada izin dan melanggar koefisien dasar bangunan (KDB). Pernah dipanggil dan katanya mereka siap membongkar. Mereka sudah dipanggil beberapa kali, tapi belum dibongkar juga," ujar Maryun.
Karena beberapa pelanggaran tersebut, pihak Grutty akan dipaksa membongkar kembali bangunan yang mencaplok pedestrian. Selain itu, mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari rancangan anggaran biaya (RAB) bangunan.
PUTRA PRIMA PERDANA
Baca juga:
Sindir Ahok 'Kepala Preman', Ketua FBR: Preman Itu Tak Bawel
Razia di Kos, 7 Wanita Cantik Ini Ternyata Doyan Narkoba