Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplotan Penjual Kulit Harimau di Aceh Ditangkap

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil membekuk empat orang pelaku diduga jaringan perdagangan satwa liar dan kulit harimau. Mereka ditangkap secara terpisah dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Subbidang Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Mirwazi mengatakan polisi telah lama memburu para pelaku pendagangan satwa yang dilindungi itu.

“Penangkapan bermula dari informasi diperoleh dari intel, masyarakat, dan aktivis lingkungan tentang kulit harimau yang hendak diperjualbelikan,” ujar Mirwazi di Markas Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2015.

Setelah mengantongi informasi tersebut, polisi mengirimkan intelnya untuk menyamar sebagai pembeli. Penangkapan pertama sekali dilakukan terhadap Baharuddin, 42 tahun, pada Kamis pekan lalu, di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Bersamanya ditemukan barang bukti berupa selembar kulit harimau yang masih basah, tulang, dan tengkorak harimau.

Setelah Baharuddin tertangkap, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Polisi pun berhasil membekuk tiga tersangka lain yang terkait jaringan tersebut. Mereka adalah Amir, 45 tahun; Sai, 34 tahun; dan Sahrun, 29 tahun. Mereka berasal dari Aceh Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Mirwazi, mereka bekerja membagi peran dan tugas. Ada yang mencari pasar ke luar Aceh dan ada yang bertugas memburu harimau. Harimau yang telah dikuliti didapat di hutan Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues. “Harimau ditangkap dengan jerat rusa,” katanya.

Saat ini tersangka dalam tahanan Polda Aceh untuk diproses sesuai hukum. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mentan Tinjau Penanganan PMK di Aceh Tamiang

13 Mei 2022

Mentan Tinjau Penanganan PMK di Aceh Tamiang

Kementan menyiapkan tiga agenda untuk menangani wabah kuku dan mulut serta memutus penyebarannya.


Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kementan Cepat Tanggulangi Wabah PMK

13 Mei 2022

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kementan Cepat Tanggulangi Wabah PMK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, langsung datang ke Aceh untuk memastikan penanganan wabah PMK.


Polda Aceh Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp 8,4 Miliar

23 Mei 2021

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Antara
Polda Aceh Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp 8,4 Miliar

Penyidik Polda Aceh belum menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.


Polda Aceh Tetapkan 75 Warga Binaan Lapas Aceh sebagai Buronan

3 Desember 2018

Ilustrasi tahanan kabur. afs-securitysystems.com
Polda Aceh Tetapkan 75 Warga Binaan Lapas Aceh sebagai Buronan

Dirjen Pemasyarakatan mengimbau 75 warga binaan yang kini jadi buronan itu agar sukarela kembali ke Lapas Aceh.


Polda Aceh Memusnahkan 2 Ton Ganja dan 10 Kilogram Sabu

24 Agustus 2017

Barang bukti ganja sekitar 2 ton dimusnahkan dengan cara dibakar di Markas Kepolisian Daerah Aceh, 24 Agustus 2017. Ganja tersebut ditemukan sepanjang 2017.TEMPO/Adi Warsidi
Polda Aceh Memusnahkan 2 Ton Ganja dan 10 Kilogram Sabu

Menurut Kapolda selain pemusnahan tersebut, Polda Aceh sepanjang 2017 juga berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 45 hektare.


Jalan Rusak, Warga Aceh Tamiang: Serasa Belum Merdeka

18 Agustus 2017

ANTARA/Oky Lukmansyah
Jalan Rusak, Warga Aceh Tamiang: Serasa Belum Merdeka

Ratusan warga Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, upacara hari kemerdekaan Indonesia 2017 di jalan rusak.


Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi Aceh Tamiang  

26 April 2017

Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su
Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi Aceh Tamiang  

Polres Kabupaten Aceh Tamiang sedang menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur setelah tertangkap warga.


Pelaku Penembakan Aceh Timur Dibekuk, Motifnya Persaingan Pilkada

21 Maret 2017

Ilustrasi Penembakan. Getty Images
Pelaku Penembakan Aceh Timur Dibekuk, Motifnya Persaingan Pilkada

Menurut polisi, pelaku sakit hati karena diejek tim sukses calon kepala daerah yang menang.


Polisi Aceh Utara Punya Cara Lain Musnahkan Narkoba Sitaan

2 Maret 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Polisi Aceh Utara Punya Cara Lain Musnahkan Narkoba Sitaan

Kepolisian Resor Aceh Utara memusnahkan 2,5 kilogram sabu-sabu dan 56 bal ganja kering hasil tangkapan Februari 2017.