TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh melakukan memusnahkan barang bukti narkoba berupa dua ton ganja serta 10 kilogram sabu-sabu di lapangan belakang markas Polda Aceh Aceh, Kamis 24 Agustus 2017.
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terdiri dari 1.860 kilogram ganja kering dan 750 batang ganja yang sudah mengering. Sedangkan pemusnahan sabu-sabu dilarutkan dengan cairan khusus. " (Ganja dan sabu yang dimusnahkan) hasil pengungkapan dan temuan sepanjang 2017," kata Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Rio Septianda Djambak.
Baca: Isap Ganja, Pilot Lion Air Ditangkap BNN
Menurut Kapolda selain pemusnahan tersebut, Polda Aceh sepanjang 2017 juga berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 45 hektare yang tersebar di seluruh Aceh.
Rio menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar ajaran agama sehingga harus dilawan bersama oleh masyarakat. Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah untuk serius memberantas narkoba.
Rio menuturkan hasil evaluasi Polda Aceh sepanjang 2017 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi penurunan kasus. "Tetapi jumlah barang buktinya yang ditemukan bertambah," katanya.
Simak: Ammar Zoni Positif Menggunakan Ganja dan Sabu
Pada 2017, kata dia, penyalahgunaan narkoba di Aceh tercatat sekitar 900 kasus, sedangkan tahun lalu sekitar 1.100 kasus. Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, Wakil Ketua DPR Aceh, Badan Narkotika Nasional Aceh dan unsur pimpinan daerah lainnya.
Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap juga dihadirkan, di antaranya adalah pria berinisial Sai yang ditangkap bersama ganja dan RA yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 10 kilogram.
ADI WARSIDI