TEMPO.CO , Lumajang: Dua narapidana teroris, Thamrin bin Panganrob, 42 tahun, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Wagiono bin Suwandi, 43 tahun, asal Kendal, Jawa Tengah kini menjadi warga binaan baru Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang.
Kedua napi pindahan Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang itu saat ini menghuni ruang karantina hingga tujuh hari mendatang terhitung sejak Minggu, 9 Agustus 2015.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas 2B Lumajang, Iwan, mengatakan belum ada kegiatan yang akan diberikan kepada dua napi teroris ini. Selama dua hari pertama sebagai warga binaan baru, kedua napi teroris bersikap wajar-wajar saja laiknya penghuni lainnya. Keduanya juga tidak meminta yang macam-macam kepada pihak lapas.
"Karena mereka datang dengan tangan kosong dan tidak membawa apa-apa, mereka hanya minta perlengkapan alat salat dan alat mandi," kata Iwan, Senin, 10 Agustus 2015.
Alat salat yang mereka minta adalah sajadah, sarung, dan baju koko juga Al-Quran. "Peralatan mandi juga peralatan makan," kata Iwan.
Kedua napi teroris ini ditempatkan di ruang karantina yang ada di Blok B. Menurut Iwan, sebenarnya ruangan itu untuk warga binaan yang melakukan kesalahan. Ruangannya kecil, ukuran 2 x 3 meter. "Tetapi masih bisa sholat disitu, bisa wudhu juga, dan siapkan toilet juga di situ," ujar Iwan.
Sedangkan untuk tidur, di ruang isolasi belum ada kasur. "Cuman beralaskan tikar saja. Kalau di kamar hunian, baru kami berikan kasur," katanya.
Iwan mengatakan kemungkinan dua napi teroris ini akan dikumpulkan dengan napi umum lainnya pada 17 Agustus 2015. "Senin depan, 17 Agustus 2015," katanya.
Sebelum dikumpulkan dengan penghuni lainnya, menurut dia, ada kriteria tertentu. "Jika sudah menerima lingkungan, artinya dari warga binaan lain, serta tidak ada penolakan, baru dipindahkan ke kamar hunian.
Informasi yang diperoleh Tempo, dua narapidana teroris itu merupakan bagian dari sembilan napi teroris yang dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.
Pemindahan Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang ini terkait perkelahian napi teroris dan napi umum. Pemindahan napi teroris ke Lumajang mendapat pengawalan dari Kepolisian Resor Kota Malang dan Sat Brimob B Ampeldento Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sembilan napi teroris ini disebar di lima Lapas di Jawa Timur, antara lain Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya (Porong), Lapas Kelas 2 Pamekasan, Lapas Kelas 2 Lumajang, dan Lapas Kelas 2 Probolinggo.
DAVID PRIYASIDHARTA