TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno segera mengklarifikasi ihwal surat edaran tentang poligami bagi pegawai negeri. Tedjo berencana mengklarifikasi kepada Kementerian Pertahanan yang membolehkan pegawai negeri sipil di kementerian itu berpoligami.
Tedjo ingin mengetahui apa dasar surat edaran itu dibuat, yang kemudian berbuntut polemik. "Polemik pasti bisa diselesaikan. Akan diklarifikasi apa betul itu dan apa maksudnya," kata Tedjo di kantor Sekretariat ASEAN, Senin, 10 Agustus 2015. "Harusnya tidak boleh karena aturan mengatakan tidak demikian. Tapi apa yang dimuat kadang berbeda."
Urusan poligami, menurut Tedjo, sepenuhnya wewenang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk menilai soal surat edaran tersebut. Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan mulai medio Juli 2015. Isi surat itu menyebutkan semua pegawai negeri sipil laki-laki di lingkungan kementerian diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu istri atau poligami.
Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran tentang persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai di lingkungan Kementerian. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal Brigadir Jenderal TNI Sumardi pada 22 Juli 2015.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pada dasarnya setiap pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, hanya diizinkan menikah dengan seorang suami atau istri. Namun, pada nomor 2 ayat b, terdapat pengecualian bagi pegawai laki-laki. Mereka boleh berpoligami. Ayat tersebut menyatakan suami dapat memiliki lebih dari satu istri (poligami) apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya, serta memenuhi paling sedikit satu syarat alternatif.
Syarat poligami itu antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri serta mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
REZA ADITYA