TEMPO.CO, Sidoarjo - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo tidak melanjutkan laporan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur M. Sholeh terkait dengan dugaan adanya mahar politik di balik pencalonan Utsman Ikhsan sebagai calon Bupati Sidoarjo dari Gerindra. "Kasus tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti dari pelapor tidak memenuhi unsur materiil," kata Ketua Panwaslu Sidoarjo Ulul Azmi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2015.
Menurut Ulul, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi ketentuan. Penghentian penyelidikan politik uang itu diputuskan pada Jumat malam setelah Panwaslu melakukan gelar perkara bersama kepolisian dan kejaksaan.
Dugaan adanya mahar politik berawal dari laporan M. Sholeh kepada Panwaslu pada Senin, 3 Agustus 2015. Sholeh melapor atas dasar pemberitaan sebuah media televisi nasional. Pada pemberitaan itu, meski tidak menyebutkan nominal, Utsman Iksan mengakui adanya mahar politik di balik pencalonannya maju sebagai calon Bupati Sidoarjo dari Gerindra.
Untuk memperkuat bukti atas laporannya, Sholeh menyerahkan bukti rekaman percakapan antara dirinya dan salah seorang pengacara petinggi DPC Gerindra Sidoarjo dan salah satu calon bupati yang tidak mendapatkan rekomendasi. Dalam rekaman itu, Sholeh menyebut ada mahar politik sebesar Rp 3 miliar.
Utsman Ikhsan maju sebagai calon bupati didampingi Tan Mei Hwa, pendakwah perempuan keturunan Tionghoa. Mereka berdua diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKB). Dalam karier politiknya, Utsman pernah terjerat kasus korupsi peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD tahun 2003 senilai 21,9 miliar. Saat itu Utsman menjabat Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004.
NUR HADI