TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan kasus hukum yang menimpa penemu mobil listrik, Dasep Ahmadi, tidak tepat disebut sebagai kegagalan teknologi. Ia berpendapat bahwa Dasep digugat karena menyalahi kontrak kerja.
"Bukan penemu mobil listrik digugat, tapi Dasep Ahmadi itu melakukan proses kontrak yang tidak sesuai dengan pemberi kerja," kata Menteri Nasir saat ditemui setelah acara “Forum Nasional: Inventor-Inovator-Investor 2015”, Rabu, 5 Agustus 2015.
Dasep ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Selasa, 28 Juli 2015. Ia dianggap mengingkari kontrak kerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku inisiator proyek.
Nasir mengatakan, dari pengadaan 16 mobil listrik yang harusnya digunakan untuk KTT APEC 2013 Bali, hanya setengah yang berhasil disediakan dalam batas waktu yang ditentukan. "Mobilnya sudah ada, kami sudah uji coba, sudah dikendarai. Tapi ini bukan kegagalan dalam teknologi, ini pengadaan jasanya yang diperkarakan," ujar Nasir.
NIBRAS NADA NAILUFAR