Badai yang Belum Usai
TUJUH pemimpin Komisi Yudisial harus berpikir keras untuk menghadapi badai masalah yang menerpa lembaganya sebelum akhir masa jabatan pada Desember ini. Komisi Yudisial harus mempertahankan wibawa dan hak dari upaya kriminalisasi dan pelemahan. Tapi mereka juga harus menyelesaikan segunung tugas. Berikut ini permasalahan yang masih mereka hadapi:
1. Rekomendasi Tak Digubris
Sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Salah satunya adalah kasus hakim Sarpin. Mahkamah Agung belum memutuskan sanksi bagi hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus dugaan pelanggaran etika. Padahal rekomendasi Komisi Yudisial telah dikirimkan oleh Ketua Bidang Investigasi Eman Suparman kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Kekhawatiran:
Wibawa Komisi Yudisial dianggap dalam titik nadir apabila Mahkamah kembali mengabaikan rekomendasi tersebut.
2. Kriminalisasi Pimpinan
Badan Reserse Kriminal Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama hakim Sarpin. Polri menganggap kritik dan komentar keduanya bukan sebagai bagian dari tugas lembaga.
Kekhawatiran:
Pemimpin Komisi Yudisial dikhawatirkan takut dan ragu dalam menjalankan tugas dan wewenang pengawasan terhadap hakim.
3. Pemangkasan Wewenang
Kasus:
Uji materi Undang-Undang Peradilan
Masalah:
Ikatan Hakim Indonesia menganggap Komisi Yudisial tak berhak ikut dalam seleksi hakim tingkat pertama. Mereka mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 49, 50, dan 51 Tahun 2009 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Kekhawatiran:
Wewenang Komisi Yudisial dalam merekrut hakim tingkat pertama dipangkas. Padahal peran Komisi Yudisial bertujuan menjamin proses seleksi transparan dan akuntabel.
4. Penghapusan Lembaga Komisi Yudisial
Kasus:
Amendemen Konstitusi
Masalah:
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi, mengusulkan amendemen Pasal 24 b UUD 1945 karena merasa janggal KY sebagai satu-satunya komisi yang diatur dalam konstitusi. KY seharusnya dilepas dan berdiri sesuai komisi lainnya seperti Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian Nasional.
Kekhawatiran:
Bagian dari upaya mengkhianati semangat reformasi di lembaga peradilan.
5. Tugas yang Terbengkalai
Kasus:
Laporan masyarakat dan seleksi hakim.
Masalah:
Komisi Yudisial sampai sekarang belum memulai seleksi hakim akibat berbagai serangan terhadap lembaga ini. Upaya mereka untuk mengajukan peraturan bersama dengan Mahkamah Agung dan perpres melalui Kementerian PAN-RB belum ada keputusan. Mahkamah dan Kementerian justru hendak mengambil jalan sendiri melalui proses seleksi CPNS. Sejumlah laporan masyarakat pun belum bisa ditindak lanjuti akibat jadwal-jadwal panel terganggu oleh kriminalisasi pemimpin Komisi Yudisial.
Kekhawatiran:
Komisi Yudisial akan dituding gagal menjalankan tugas.
FRANSISCO ROSARIANS