Beberapa agenda rapat panel pemeriksaan dan sidang pleno terpaksa ditunda beberapa pekan. Suparman dan Taufiqurrohman harus mempersiapkan dan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Senin pekan lalu, saat keduanya diperiksa sebagai tersangka, Imam harus menunda rapat panel enam laporan masyarakat soal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, aknotasi, dan penetapan sanksi. Empat panel batal karena harus melibatkan Suparman dan dua lainnya harus melibatkan Taufiqurrohman.
“Sudah satu bulan tak bisa bersidang,” kata Imam. “Ada 15 laporan menumpuk.”
Meski berjalan timpang, menurut Imam, KY tak akan menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran etik hakim. Sembari menunggu Mahkamah Agung soal rekomendasi sanksi non-palu enam bulan terhadap Sarpin, KY telah mengajukan beberapa usulan sidang majelis kehormatan hakim dan meneruskan penyelidikan etik yang melibatkan hakim ternama.
Ketua Bidang Advokasi KY Jaja Ahmad Jayus juga memastikan dirinya dan Suparman tetap dapat bekerja maksimal meski saat ini tengah ikut dalam seleksi tahap akhir calon pemimpin KY periode 2015-2020. Keduanya hanya meminta izin tak dapat hadir dalam pleno atau panel saat pelaksanaan seleksi pada 3-4 Agustus 2015. “Seluruh bidang tetap jalan, pengawasan dan advokasi tak pernah berhenti,” kata Jaja.
Pimpinan KY periode II sebenarnya memiliki target untuk tak memberikan tunggakan kasus kepada pimpinan periode berikutnya. Akan tetapi mimpi ini terancam pupus karena hingga saat ini masih ada sekitar 100 kasus atau laporan yang belum tersentuh dan harus dikebut dalam beberapa bulan. Dengan catatan, dua pimpinan harus bolak-balik ke Bareskrim.
Juru bicara Mahkamah Agung yang juga pemimpin Ikahi, Suhadi, berkukuh tetap melanjutkan gugatan di MK. Kewenangan seleksi hakim tingkat pertama pada KY adalah pelanggaran terhadap kuasa kehakiman dalam konstitusi. KY seharusnya hanya ikut dalam seleksi calon hakim agung dan menjaga harkat dan martabat hakim.
Suhadi mengakui Indonesia tengah mengalami krisis hakim bahkan dalam kurun lima tahun ke depan akan terjadi kekosongan di pengadilan tingkat pertama kelas II. Gugatan Ikahi ke MK bukan memperpanjang kekosongan seleksi hakim, melainkan diklaim sebagai pengembalian kewenangan ke asal. “Kalau sudah digugurkan MK, kami akan langsung buka rekrutmen jalur pegawai negeri sipil,” kata Suhadi. “Dana sudah ada.”
Selanjutnya >> Badai yang Belum Usai