TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiba pukul 11.55, mereka bungkam saat ditanya wartawan yang menunggu di teras gedung KPK, termasuk saat ditanya apakah mereka siap jika hari ini dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK.
Gatot mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat. Sedangkan Evy menggunakan kerudung hijau yang ia sandingkan dengan pakaian ungu-hijau. Mereka tiba didampingi pengacara Razman Arief Nasution. Tak seperti biasa, Razman kali ini tak memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gatot-Evy rencananya diperiksa dengan status sebagai tersangka. "Benar, ada pemanggilan GPN dan ES dengan status sebagai tersangka," kata Priharsa melalui pesan pendek, Senin, 3 Agustus 2015. Priharsa mengaku tak tahu apakah Gatot-Evy bakal langsung ditahan atau tidak.
Pemeriksaan Gatot dan Evy sebagai tersangka ini merupakan pertama kalinya. Status mereka berubah menjadi tersangka setelah pimpinan KPK mengadakan rapat pada 28 Juli 2015.
Gatot-Evy dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evy, utamanya soal pendanaan. (Lihat Video Di Balik Suami Korup Ada Dukungan Kuat Istri)
Sebelum Gatot dan Evy, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI