TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Cahyono Wibowo mengatakan tidak menutup kemungkinan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi tersangka. Dahlan, menjadi inisiator proyek cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Kalau ada fakta yang bisa mendukung bahwa pembuat kebijakan turut andil, maka bisa saja statusnya dinaikkan ke penyidikan," kata Cahyono, Kamis, 30 Juli 2015. "Kami kerja berdasar alat bukti."
Dahlan sebagai Menteri BUMN saat itu menjadi inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat mulai 2012 hingga 2014. Dahlan menandatangani kontrak cetak sawah yang diduga fiktif itu.
Hingga saat ini, penyidik masih akan mendalami peran Dahlan mengawasi proyek pengadaan sawah tersebut. Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu telah diperiksa sebagai saksi terkait dengan wewenangnya. "Saya tidak bisa jelaskan secara detil tentang pemeriksaannya. Nanti saja di persidangan," ujar Cahyono.
Cahyono menerangkan ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN, mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan. Di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.
Sejauh ini, kata Cahyono, Bareskrim telah memeriksa 41 saksi. Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka. Saat itu, Upik menjabat sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. "Ada fakta dia tidak bekerja sebagai undang-undang," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU