Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Bengkulu Menangkan Gugatan Informasi HGU Lawan BPN

image-gnews
Unjukrasa pembebasan 2 aktivis Walhi dan 18 warga, serta kasus pelecehan seksual oleh oknum kepolisian di depan Mapolda Bengkulu (28/7). ANTARA/Hendri
Unjukrasa pembebasan 2 aktivis Walhi dan 18 warga, serta kasus pelecehan seksual oleh oknum kepolisian di depan Mapolda Bengkulu (28/7). ANTARA/Hendri
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Bengkulu harus memberikan seluruh peta hak guna usaha (HGU) perkebunan yang diminta oleh Walhi Bengkulu. Lembaga advokasi lingkungan hidup ini menggugat BPN.

Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2015.  

Sidang dipimpin komisioner KIP Bengkulu, Tri Susanti, beranggotakan Ifsyanusi dan Emex Verzoni. Sidang ini menghadirkan pemohon, yakni Walhi Bengkulu yang diwakili oleh Sony Taurus dan BPN Wilayah Bengkulu diwakili kuasa hukum BPN, Jamaludin.

Tri Susanti menjelaskan informasi yang diminta Walhi bersifat terbuka hanya untuk yang berkepentingan. Dalam uji konsekuensi, BPN juga tidak dapat membuktikan alasan bahwa jika informasi itu dibuka dapat dipergunakan untuk kepentingan persaingan bisnis.

"KIP mengabulkan semua permintaan pemohon dan meminta termohon untuk memberikan semua yang diminta pemohon. Alasan BPN yang menyatakan data yang diminta tersebut adalah informasi yang dikecualikan tak dapat dibuktikan oleh BPN dalam uji konsekuensi," kata Tri Susanti saat membacakan amar putusan. Dia menganjurkan pihak yang tak puas dengan putusan tersebut untuk melakukan gugatan ke PTUN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sengketa informasi ini bermula saat Walhi Bengkulu pada 13 Februari 2015 mengirimkan surat permohonan data kepada BPN, yakni data daftar HGU perusahaan perkebunan, peta perkebunan, serta HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PTPN VII, dan PT Agriandalas. Ketiga perusahaan ini bersengketa pertanahan dengan masyarakat di Kabupaten Seluma.

BPN membalas surat permohonan tersebut dengan alasan tak dapat memberikan data yang diminta karena Permen Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 35 ayat 2,3, dan 4 tak diperbolehkan memberikan data itu dengan alasan privasi atau data yang dikecualikan. Merasa keberatan terhadap alasan tersebut, Walhi mengajukan keberatan ke KIP untuk melakukan sidang sengketa informasi.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

53 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.


Viral Warga Perumahan di Bekasi Tiba-tiba Terkungkung Pagar, Ini yang Terjadi

26 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Viral Warga Perumahan di Bekasi Tiba-tiba Terkungkung Pagar, Ini yang Terjadi

Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi mau turun tangan membantu mengatasi masalah itu.


Cara Melaporkan Mafia Tanah Secara Online Dengan Mudah

8 Mei 2023

Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Melaporkan Mafia Tanah Secara Online Dengan Mudah

Mafia tanah termasuk tindak kejahatan untuk menguasai subuah tanah secara ilegal, untuk itu berikut beberapa cara melaporkannya secara online.


Bripka Madih Mengadu ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, Dirtipidum: Bawa Dua Buah Girik

12 Februari 2023

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bripka Madih Mengadu ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim, Dirtipidum: Bawa Dua Buah Girik

Bripka Madih yang mengaku lahan orang tuanya diserobot pihak lain, juga mengadu ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim.


Berkas Belum Lengkap, Bripka Madih Minta Bareskrim Polri Tunda Pemeriksaan

11 Februari 2023

Bripka Madih ditemani kuasa hukumnya mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah pada Jumat, 10 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy
Berkas Belum Lengkap, Bripka Madih Minta Bareskrim Polri Tunda Pemeriksaan

Bripka Madih mendatangi Mabes Polri guna memenuhi undangan Satgas Anti-Mafia Tanah guna mengklarifikasi soal pengaduan sengketa tanahnya..