TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti, istrinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka itu.
"Saya belum mendengar secara langsung dari KPK. Tapi, jika benar, kami akan praperadilan," kata Razman saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Juli 2015. Gatot dan Evi dikenai pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. (Baca: Jerat Gatot dan Evi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Digunakan KPK)
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut sumber di KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan perolehan alat bukti lainnya," ujarnya.
Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. (Baca: Gubernur Gatot Bisa Seperti OC Kaligis, Lalu Siapa Evy?)
Kemarin, KPK memeriksa Gatot dan istrinya secara maraton. Pemeriksaan Gatot kemarin adalah penjadwalan ulang. Pasangan suami-istri itu seharusnya diperiksa pada Jumat lalu. Tapi mereka mangkir dengan alasan mau menghadiri acara keluarga. (Baca: Daftar Temuan BPK dalam Bansos Gubernur Gatot, Apa Saja?)
Keterlibatan Gatot dan Evi sempat diungkap Haerudin Masarro, paman sekaligus pengacara Gerry. "Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Ini-itunya ia yang mengatur. Evi juga sering memberi uang ke OC Kaligis," ujar Haerudin kepada Tempo, Ahad, 26 Juli 2015.
Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, mengakui penyidik KPK bertanya ke Gatot soal pendanaan suap pada pemeriksaan sebelumnya. Dia juga mengakui Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Tapi mereka tak terlibat kasus suap."
MUHAMAD RIZKI