TEMPO.CO, Semarang - Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota DPRD yang maju dalam pilkada harus mundur dan pencabutan larangan keluarga petahana mengubah peta politik pilkada di Jawa Tengah.
“Hampir semua kabupaten/kota petanya berubah,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Jawa Tengah, Hadi Santoso, di Semarang, Kamis, 23 Juli 2015.
Hadi menyebut banyak sekali calon kepala daerah berasal dari kalangan DPRD/DPR batal, tak jadi maju pilkada karena ada keharusan mundur sebagai anggota DPRD.
Dia mencontohkan beberapa calon yang batal maju, seperti di Koalisi Solo Bersatu, di Kabupaten Rembang (calon atas nama Harno), di Kendal hingga Klaten. Bahkan, menurut Hadi, beberapa wakil Ketua DPRD Blora yang mau maju pilkada akhirnya tidak jadi.
“Mereka pelan-pelan menarik diri,” kata dia. Anggota DPRD Jawa Tengah ini menyatakan hampir semua partai politik mengalami hal yang sama.
Karena itulah, Hadi menambahkan, hingga kini masih banyak partai yang belum mengeluarkan rekomendasi calon yang bakal diusung. Ditambah lagi ada momentum Lebaran, dimana kegiatan politik ihwal perebutan rekomendasi seperti terhenti sejenak.
Hadi mengakui, keluarya rekomendasi untuk calon yang diusung memang terlambat. Sebab, saat ini sudah tanggal 23 Juli. Sementara pendaftaran calon di KPUD dibuka mulai 26-28 Juli mendatang.
Selain soal mundurnya DPRD, Hadi juga mengatakan, peta politik di pilkada sudah berubah paska putusan MK soal dibolehkannya keluarga inkumben maju dalam pilkada. Hadi menyatakan tadinya beberapa kabupaten tidak ada kerabat inkumben ikut kontestasi. “Begitu ada putusan MK, mereka langsung berusaha maju pilkada,” kata dia.
ROFIUDDIN