TEMPO.CO, Banten - Sedikitnya 2.881 dari 5.329 narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dalam jajaran kantor wilayah Hukum dan HAM wilayah Banten memperoleh remisi Idul Fitri 1436 Hijriah/2015. Keringanan hukuman khusus tersebut diberikan kepada narapidana berupa pemotongan masa hukuman mulai dari dua minggu hingga hingga remisi bebas.
Berdasakan data dari Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten sebanyak 2.881 narapida yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di seluruh Rutan/Lapas. Mereka terdiri dari napi Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 588 orang, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang 748, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 123, Lapas Kelas IIA Anak Pria Tangerang 144, Lapas IIB Anak Wanita 41, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 425 dan Lapas III Cilegon 82 orang.
Rutan Kelas IIB Serang 226 napi, Rutan kelas IIB Pandeglang 52 napi dan Rutan Kelas II Rangkas Bitung 62 napi. Kemudian, untuk di Rutan Kelas I Tangerang sebanya 387 napi mendapatkan remisi khusus.
Mulyanto mengatakan, dari 2.881 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 2.832 mendapatkan remisi khusus biasa (RK I) atau pengurangan masa tahanan 15 hari sampai 2 bulan, dan yang mendapatkan RK II atau bebas langsung sebanyak 49 napi.
"Ini masih diusulkan ke Kemenkumham pusat, nanti kepastiannya H-2 lebaran," kata Kepala Divisi Lembaga Permasyarakatan Kemenkumham Kanwil Banten, Mulyanto Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut Mulyanto, narapidana yang mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini telah sesuai dengan sejumlah persayaratan dan pertimbangan seperti berprilaku baik selama menjalani masa tahanan, melaksanakan semua materi pembinaan, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.
"Untuk narapidana khusus seperti korupsi, narkotika, illegal logging, teroris harus sudah menjalani minimal sepertiga masa tahanan," katanya.
WASI’UL ULUM