Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Salah Ketik Pangkat Moeldoko, Sekjen: Ada yang Mau Iseng  

image-gnews
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko (kanan) bersalaman dengan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai dilantik sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, 8 Juli 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko (kanan) bersalaman dengan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai dilantik sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, 8 Juli 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti mengatakan pihaknya tak mungkin melayangkan surat yang salah ketik ke lembaga lain, terutama Istana. Sebelum surat ditandatangani pimpinan DPR, Win selalu mengecek keakuratan penulisan dalam layang tersebut. Ia yakin Istana tak menerima surat keputusan pemberhentian Panglima TNI yang memuat kesalahan penulisan pangkat Moeldoko.

"Saya koreksi semua surat sebelum ditandatangani dan dikirim keluar. Saya juga sudah cek, mereka tidak terima surat yang salah," kata Win saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015.

Sebelumnya beredar foto surat keputusan DPR tentang pemberhentian Panglima TNI Jenderal Moeldoko sekaligus penunjukkan penggantinya, Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam surat tersebut disebutkan "DPR menyetujui pemberhentian Marsekal TNI Moeldoko, S.IP, dari jabatan sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia". Padahal Moeldoko seharusnya berpangkat jenderal.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden; pimpinan DPR;, pimpinan MPR; pimpinan DPD; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan; Menteri Pertahanan; serta fraksi dan komisi di DPR. Layang itu ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto tertanggal 3 Juli 2015 dengan cap DPR di atas tanda tangan.

Mengetahui kekeliruan tersebut tersebar di media, Win langsung mengontak anggota staf Sekretariat Jenderal DPR dan para penerima surat tersebut. Menurut dia, bawahannya telah mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat keputusan tentang pemberhentian Moeldoko. Namun surat yang salah itu disisihkan dan tidak ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Anggota fraksi penerima surat juga mengaku mendapat surat dengan penulisan yang betul. Jadi tak ada masalah," kata Win.

Sayangnya, surat-surat yang keliru itu tidak dilenyapkan. Win heran surat tersebut bisa keluar di media dengan tanda tangan Setya Novanto serta stempel DPR. Ia menganggap kejadian ini merupakan ulah oknum.

"Saya anggap ada yang mau iseng ke saya, jadi seolah-olah nama saya buruk," katanya.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

2 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

2 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

2 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

4 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL