TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Margriet Christina Megawe, Dion Y. Pongkor, mengatakan Kepala Kepolisian Daerah Bali (Irjen Polisi Ronnie Franky Sompie) sempat mengatakan kepada kliennya bahwa enggannya Margriet diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline bisa memperberat kasus Margriet di pengadilan.
"Kapolda seharusnya tidak perlu mengatakan hal itu," kata Dion saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut Dion, kondisi di pengadilan nanti bukan urusan Kapolda. "Hakim yang akan menentukan apakah tindakan klien kami akan memberatkan atau tidak di pengadilan," katanya.
Dion pun mengatakan Kapolda seharusnya mengatakan hal serupa kepada Agustinus Tai, tersangka pembunuh Angeline atas keterangannya yang tidak konsisten.
"Kapolda seharusnya mengatakan bahwa keterangan yang berubah-ubah juga bisa memberatkan Agus di pengadilan. Tapi Kapolda hanya mengatakannya ke klien kami," kata Dion.
Dion menegaskan ada alasan tertentu mengapa kliennya enggan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. "Karena polisi mengaku sudah memiliki 3 bukti untuk menjadikan Bu Margriet tersangka pembunuhan," katanya.
Bila polisi merasa sudah memiliki alat bukti terkait status tersangka pembunuhan Margriet, Deion melanjutkan, kliennya itu tidak perlu lagi diperiksa. "Pemeriksaan itu kan untuk mencari alat bukti, buat apa lagi dia (Margriet) diperiksa," katanya.
Menurut Dion, jika polisi sudah mendapatkan alat bukti, maka sudah waktunya kasus Angeline masuk ke pengadilan. "Langsung saja ke pengadilan, biar kami buktikan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Anak angkat Margriet, Angeline, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet, ibu angkat Angeline, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
Margriet awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak. Polisi kemudian kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline. Namun, Margriet menolak untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Tim kuasa hukum Margriet telah mengajukan gugatan ke praperadilan. Margriet, kata Dion, sudah mendaftarkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 2 Juli 2015.
MITRA TARIGAN