TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menolak usul Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan dana aspirasi ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Usulan dana yang dikemas dalam Program Pembangunan Daerah Pemilihan ini dianggap bertentangan dengan Nawa Cita atau sembilan program prioritas yang menjadi visi dan misi pemerintah Presiden Joko Widodo.
Penolakan itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago setelah bertemu Presiden di Istana Negara, Rabu, 24 Juni 2015. “Program pembangunan DPR itu diambil dari visi dan misi Presiden. Jadi kalau pakai dana aspirasi bisa bertabrakan,” kata Andrinof, menirukan pernyataan Jokowi.
Tak hanya itu, kata Andrinof, Presiden menolak usulan dana ini karena tidak sesuai dengan kewenangan Dewan dalam penentuan anggaran. Dewan, kata dia, hanya berwenang melakukan pengawasan, sementara penentuan anggaran menjadi kewenangan eksekutif. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyampaikan penolakan secara resmi ke DPR.
Dana aspirasi tersebut diketuk fraksi-fraksi di DPR dalam rapat paripurna kemarin. Total dana yang diajukan Rp 11,2 triliun dengan alokasi Rp 20 miliar tiap anggota Dewan. DPR berdalih anggaran tersebut diperlukan untuk membangun daerah pemilihannya.
Tak semua fraksi mendukung usul ini. Tiga fraksi menolak karena menganggap usul ini siasat anggota Dewan mempertahankan suara di daerah pemilihannya. Ketiga fraksi ini adalah Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai NasDem. Suara mereka kalah oleh tujuh fraksi, yakni Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.
Dewan akan mengajukan proposal resmi usul itu ke pemerintah. Jika disetujui, kata Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit, usul itu akan masuk Nota Keuangan RAPBN 2016 yang dibacakan Presiden pada 17 Agustus nanti. “Kalau ada di nota keuangan, tentu akan dibahas Badan Anggaran,” kata politikus Golkar itu, “Jika tidak ada, kami tidak akan bahas. Sekarang tergantung pemerintah.”
TIKA PRIMANDARI | RIKY FERDIANTO | ANDI RUSLI | ANTON A