TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku juga ingin agar institusinya mendapat kewenangan menyadap seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK saat ini bisa menyadap tanpa mengajukan izin ke Pengadilan."Terima kasih sekali kalau dibolehkan menyadap, kita juga maunya begitu," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 24 Juni 2015.
" Ya, kami minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," Kapolri menandaskan. .
Kewenangan penyadapan KPK dan Polri selama ini berbeda. Menurut Badrodin, apabila kewenangan institusinya sama dengan KPK, pasti bisa menangkap lebih banyak tersangka dan tak bisa nelakukan operasi tangkap tangan. "Kami kan selama ini kan harus ada izin dari pengadilan, kemudian ada kasusnya dulu baru bisa dilakukan penyidikan. Tapi kan kalau KPK tidak, ada kasus nggak ada kasus, disadap siapa saja boleh," ujar dia.(baca: Fadli Zon Berkukuh Ingin Rombak Undang-Undang KPK)
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya memasukkan revisi UU KPK ke Program Legislasi Nasional 2015. Sebelum disahkan masuk Prolegnas oleh DPR pada Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan menolak UU KPK direvisi. Namun parlemen tetap merevisi, dengan menyatakan usulan revisi datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.(baca:Penyadapan KPK Dipangkas, Tak Ada Operasi Tangkap Tangan)
Upaya merevisi UU KPK dinilai sejumlah kalangan bakal berdampak buruk terhadap lembaga pemberantas korupsi itu. Sebab, terdapat beberapa usulan di draft yang diyakini bisa melemahkan KPK. Misalnya, mengubah kewenangan penyadapan KPK agar hanya bisa dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum.(baca: DPR Ngebet Ingin Tahu Prosedur Penyadapan KPK)
Padahal, hampir seluruh operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK adalah hasil sadapan terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum. Indriyanto menilai penyadapan terhadap orang yang sudah diproses hukum menjadi tak ada artinya.
Menurut Badrodin, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju. Karenanya, Badrodin mengaku akan sangat berterima kasih jika kepolisian diberikan kewenangan penyadapan seperti itu, karena sudah sesuai dengan keinginan Polri selama ini. "Kami maunya juga seperti itu, supaya ada kemudahan," ujarnya.
Keterbatasan wewenang penyadapan itu, kata Badrodin, yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. "Makanya polisi enggak bisa tangkap tangan karena memang kalau kami sadap, nanti alat buktinya hanya satu," katanya. "Alat penyadapan ini kan enggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa karena nanti kalau kami menyadap, kami ilegal," ujar Badrodin.
TIKA PRIMANDARI