TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum memasukkan dana aspirasi ke dalam APBN 2016. Sebab, harus ada pembahasan mendalam untuk bisa memasukkan sebuah item ke dalam APBN, selain persoalan ketersediaan anggaran.
"Dari berita-berita yang saya baca, itu baru disahkan secara internal (DPR)," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu, 24 Juni 2015. Ia mengatakan belum ada proposal resmi dari DPR kepada pemerintah terkait dengan dana aspirasi.
Menurut Bambang, untuk memasukkan item ke dalam APBN tidaklah mudah dan dibutuhkan proses panjang. Bambang mengisyaratkan bahwa item di dalam APBN 2016 sudah tak bisa ditambah lagi. Ada faktor pertimbangan ihwal ketersediaan ruang fiskal. "Ruang fiskal nanti akan kami tentukan berdasarkan proyeksi penerimaan," kata Bambang.
DPR meresmikan program dana aspirasi senilai Rp 11 triliun dengan setiap anggota menerima Rp 20 miliar, Selasa, 23 Juni 2015. Banyak kalangan menilai dana ini potensial dikorupsi secara massal karena tidak ada pengawasan yang jelas.
Menurut pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki, dana aspirasi dapat menyebabkan inefisiensi uang negara. "Ini keputusan politik, tapi secara pribadi saya tak setuju," tutur Ruki.
Ruki berharap Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dapat membantu KPK mengawasi dana aspirasi melalui sistem administrasi dan skema yang jelas. "Kalau ada penyimpangan tentu harus berhadapan dengan hukum," ucapnya.
ANDI RUSLI