TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta sepakat menindak tegas kelompok atau organisasi masyarakat yang melakukan sweeping liar pada Ramadan ini.
"Kami tak menginginkan adanya aksi sweeping ini terjadi secara liar dan menimbulkan keresahan," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pertemuan pengamanan Ramadan-Lebaran bersama Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Rabu, 17 Juni 2015.
Dia mengaku sudah mengeluarkan instruksi penertiban tempat hiburan melalui surat edaran wali kota. Dalam surat edaran itu, tempat hiburan di perkotaan, meliputi diskotek, panti pijat, dan tempat karaoke yang menyediakan ruang VIP, harus tutup sementara.
Sedang karaoke yang menyediakan ruang terbuka hanya boleh beroperasi pukul 22.00-01.00 WIB. "Menghormati waktu puasa, antara saat sahur, buka, dan seusai salat tarawih," ujar Haryadi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Pri Hartono menyatakan tak akan membiarkan aksi sweeping liar terjadi di Yogyakarta dan meresahkan masyarakat selama Ramadan ini. Terlebih jika aksi itu dilakukan dengan cara yang tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Jika mendapati gangguan aktivitas warga saat Ramadan, langsung lapor polisi, biar kami yang menindak," tutur Hartono. Dia juga mengatakan sudah menginstruksikan 14 kepolisian sektor di Kota Yogyakarta untuk lebih siaga penuh saat Ramadan.
PRIBADI WICAKSONO