Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusutan Bandara Mengkendek Terhambat Status Lahan  

image-gnews
Seorang warga pencari rumput melintas di atas
Seorang warga pencari rumput melintas di atas "runaway", jalur pesawat terbang yang mangkrak di Bandara Notohadinegoro, desa Wirowongso, Jember, Selasa (19/3). Mangkraknya lahan bandara ini dimanfaatkan warga menjadi lahan tanam dan jalur pintas mencari rumput. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.COMakassar - Penuntasan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek, Tana Toraja, terkendala status kepemilikan lahan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat belum bisa membuktikan bahwa lahan itu milik negara. ”Tak heran, berkas perkaranya selalu ditolak kejaksaan,” ujar juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Kamis, 18 Juni 2015.

Apalagi, kata Frans, saat ini ada gugatan perdata atas obyek itu yang sebagian dimenangi pihak penggugat. Dampaknya, polisi mesti bekerja ekstra untuk mengusut adanya tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan tersebut.

Kendala penyidikan, Frans melanjutkan, telah disampaikan tim penyidik dalam rapat koordinasi Kepolisian, KPK, dan kejaksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. ”Hasil pertemuan itu, jaksa dan polisi harus satu persepsi menghadapi kendala dalam kasus ini. Dengan demikian, hal yang menghambat bisa dihilangkan dan kasusnya segera disidangkan,” katanya.

Soal dugaan keterlibatan Bupati Tana Toraja Theofilus Allolerung, menurut Frans, polisi belum bisa menyimpulkannya. Lagi pula, polisi mempunyai kebijakan untuk membekukan kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan kandidat dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang. ”Kasusnya tak berhenti. Nanti setelah pilkada serentak baru dilanjutkan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kepolisian telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah pejabat dan bekas pejabat Tana Toraja yang masuk tim sembilan. Yaitu Kepala Bappeda Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Agus Sosang, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, bekas Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Sekretaris Daerah Enos Karoma, dan Camat Mengkendek Ruben R. Randa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembebasan lahan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tana Toraja dan Sulawesi Selatan sebesar Rp 38 miliar. Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, didapati kerugian negara Rp 21 miliar.

Pengacara para tersangka, Ompo Massa, mengatakan, mengacu pada perkembangan penyidikan, cukup jelas bahwa Bandara Mengkendek dibangun di atas tanah adat. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung perihal gugatan perdata atas lahan tersebut. ”Keterangan ahli maupun tokoh masyarakat adat juga menyebutkan itu tanah Tongkonan atau tanah adat,” ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

10 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

10 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

51 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 Maret 2024

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.