TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam akan menggugat pidana pemilik bekas tambang galian C yang menyebabkan tanah longsor di Kecamatan Pondoksalam. Insiden ini menyebabkan jalan kabupaten sepanjang 30 meter terputus. Satu korban tewas dalam peristiwa ini.
Menurut Dedi, tanah longsor itu berasal dari bekas galian tambang ilegal. "Kami akan menerjunkan tim geologi untuk mencari penyebabnya," katanya, Rabu, 17 Juni 2015.
Jika peristiwa tersebut dipicu adanya bekas galian C ilegal yang tidak direklamasi oleh pengusaha tambang, Dedi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. "Akan saya pidanakan," ujarnya dengan nada serius.
Ia berjanji dalam waktu dekat akan membangun jalan baru untuk menghindari lokasi jalan yang terputus akibat digerus longsor hebat tersebut. "Jalan baru harus melingkar sejauh tiga kilometer dengan biaya sekitar Rp 5 miliar," katanya.
Peristiwa itu menyebabkan Hari Jumadi, warga Desa Bungurjaya, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta, Jawa Barat, tewas terkubur longsoran. Menurut salah seorang saksi mata, Acom, korban tewas seketika setelah terseret longsoran. "Pada saat kejadian, korban sedang melaju dengan sepeda motornya di atas ruas jalan yang longsor. Seketika ia terseret dan langsung terkubur gundukan tanah," ujarnya, Kamis, 17 Juni 2015.
Acom mengatakan, Hari, yang berprofesi sebagai satpam pabrik di kawasan Kota Bukit Indah, biasa berangkat kerja pada pukul 05.00. Pada saat itulah tanah longsor menerjang jalan kabupaten sepanjang 30 meter.
Warga setempat dibantu tim evakuasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta serta aparat kepolisian dan TNI berhasil mengangkat jasad korban dari kedalaman 60 meter di bawah longsoran setelah berupaya keras.
NANANG SUTISNA